Bentuk usaha persekutuan adalah peluang bisnis yang dijalankan bersama oleh beberapa pihak dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan. Setiap anggota, yang dikenal sebagai partner, membagikan tanggung jawab, termasuk untung dan rugi. Ada beberapa manfaat dan juga beberapa tantangan dalam menjalankan bentuk usaha ini.
Kelebihan Bentuk Usaha Persekutuan
Sumber Daya yang Lebih Besar
Dalam bentuk usaha persekutuan, anggota menjadikan kontribusi mereka dalam bentuk modal, pengetahuan, keterampilan, dan jaringan relasi. Hal ini membuat perusahaan memiliki banyak sumber daya yang dapat digunakan untuk pengembangan bisnis dan peningkatan produktivitas.
Risiko dan Kerugian Dibagi
Risiko usaha dibagi diantara semua partner, sehingga beban kerugian tidak ditanggung oleh satu pihak saja. Ini dapat mengurangi tekanan finansial pada masing-masing partner.
Pembuatan Keputusan Bersama
Keputusan penting dibuat bersama, setelah mendapatkan persetujuan dari seluruh partner. Hal ini memungkinkan masukan dan sudut pandang yang beragam, yang berpotensi meningkatkan kualitas keputusan.
Kekurangan Bentuk Usaha Persekutuan
Konflik Antara Partner
Dengan adanya banyak kepala, muncul kemungkinan adanya konflik antara partner. Mungkin ada perbedaan pendapat tentang bagaimana menjalankan bisnis atau tentang pembagian laba, yang bisa berdampak pada operasi usaha.
Pembagian Keuntungan
Dalam model ini, keuntungan dibagi di antara partner berdasarkan kesepakatan awal. Jika salah satu partner merasa dirugikan, hal ini dapat menimbulkan masalah.
Tanggung Jawab Bersama
Sama seperti risiko, tanggung jawab juga dibagi. Jadi, jika usaha gagal, semua partner harus menanggung konsekuensinya.
Dalam penutup, model usaha persekutuan memiliki baik kelebihan dan kekurangan yang dibawa oleh jumlah partner dan sifat kolaboratifnya. Sebagai pengambil keputusan, Anda perlu menilai apakah manfaat sebanding dengan tantangan dan sejauh mana Anda bersedia untuk berbagi kontrol atas bisnis Anda. Jika Anda memilih untuk membentuk persekutuan, pastikan untuk merumuskan persyaratan kerjasama dengan jelas dan adil untuk semua pihak.