Sapto adalah individu yang memiliki sebuah properti di Tangerang Selatan dengan luas tanah sebesar 600 m2 dan njop sebesar Rp2.400.000.000. Bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut memiliki luas 400 m2 dan njop sebesar Rp1.200.000.000. NJOP-TKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak) propertinya adalah Rp80.000.000. Bagaimana kita menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk properti milik Sapto di tahun 2022?
PBB adalah pajak tahunan yang dibebankan atas kepemilikan atau penguasaan tanah dan/atau bangunan yang dilakukan oleh seorang subjek pajak. Dalam menghitung PBB, kita perlu memahami beberapa istilah terkait: NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) dan NJOP-TKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak). Nilai Jual Objek Pajak adalah harga rata-rata pasar dalam transaksi ekonomi bebas atas suatu objek pajak. NJOP-TKP adalah nilai NJOP di mana subjek pajak tidak dikenakan PBB.
Dalam menghitung PBB, pertama-tama kita perlu mengetahui nilai objek pajak (dalam hal ini, total NJOP tanah dan bangunan). Nilai ini bisa ditemukan dengan menjumlahkan NJOP tanah dan NJOP bangunan.
NJOP Total = NJOP Tanah + NJOP Bangunan
NJOP Total = Rp2.400.000.000 + Rp1.200.000.000 = Rp3.600.000.000
Selanjutnya, kita mengurangi NJOP Total dengan NJOP-TKP.
NJOP yang Kena Pajak = NJOP Total - NJOP-TKP
NJOP yang Kena Pajak = Rp3.600.000.000 - Rp80.000.000 = Rp3.520.000.000
Menurut peraturan perpajakan di Indonesia, tarif PBB adalah 0.5% dari NJOP yang dikenai pajak.
PBB 2022 = 0.5% x NJOP yang Kena Pajak
PBB 2022 = 0.5% x Rp3.520.000.000 = Rp17.600.000
Sebagai kesimpulan, PBB yang harus dibayar oleh Sapto untuk propertinya di Tangerang Selatan di tahun 2022 adalah Rp17.600.000.