Perlakuan atau tindakan keji yang telah terbukti melanggar hukum kemanusiaan, biasanya berbentuk serangan terhadap populasi sipil, pembantaian, atau penganiayaan atas dasar ideologi politik, ras, atau agama, dianggap sebagai kejahatan perang (war crimes). Kejahatan perang merupakan kejahatan yang sangat berat dalam pergaulan internasional. Dokumen hukum internasional yang mengatur tentang kejahatan perang adalah Statuta Roma. Tapi apa sebenarnya yang dikatakan Statuta Roma tentang kejahatan perang ini?
Statuta Roma diadopsi pada tahun 1998 oleh Pengadilan Pidana Internasional (ICC – International Criminal Court) dan mulai berlaku pada 1 Juli 2002. Statuta ini memiliki 128 negara anggota, termasuk negara-negara besar seperti Inggris, Prancis, Jerman, dan Afrika Selatan, tetapi tidak termasuk Amerika Serikat, Rusia, dan China.
Memahami pasal kejahatan perang dalam Statuta Roma, Pasal 8 menyatakan kejahatan perang sebagai serangkaian kejahatan yang serius, dimana pelangsungnya diadakan secara individu, baik sebagai bagian dari kebijakan negara ataupun dalam skala besar. Kejahatan perang ini meliputi, tapi tidak terbatas pada, penggunaan kekuatan yang menyebabkan kerugian besar, serangan terhadap penduduk sipil, penggunaan senjata kimia dan biologi, penyiksaan, dan penganiayaan.
Selain itu, Statuta Roma juga mencantumkan pembantaian, pemindahan penduduk secara paksa, penyerangan terhadap bangunan sipil, serta penghukuman tanpa pengadilan yang adil sebagai bagian dari kejahatan perang. Menurut Statuta Roma, individu yang melakukan atau memerintahkan kejahatan perang dapat diadili dan dihukum oleh ICC.
Dengan adanya Statuta Roma, harapannya adalah untuk mencegah ulangan kejahatan perang di masa depan dengan menuntut pertanggungjawaban individu yang melakukan kejahatan tersebut, terlepas dari posisi atau status mereka.
Jadi, jawabannya apa? Kejahatan perang adalah pelanggaran serius terhadap hukum kemanusiaan, dan pengaturannya secara internasional dicakup dalam bentuk yang sangat detail dan komprehensif oleh Statuta Roma, yang mengidentifikasi berbagai jenis kejahatan perang dan mencakup prosedur pengadilan untuk mereka yang dicurigai melakukan tindakan tersebut.