Berbicara tentang ilmu hukum, berbagai sub-bidang memiliki fokus studi yang berbeda-beda sesuai dengan spesifikasinya. Dua sub-bidang dalam ilmu hukum yang seringkali dianggap serupa tapi tak sama adalah hukum tata negara dan hukum administrasi negara. Meskipun keduanya terfokus pada aspek hukum dalam pemerintahan, mereka memiliki perbedaan mendasar dalam materi yang dipelajari. Mari tinjau lebih dalam mengenai perbedaan tersebut.
Hukum Tata Negara
Hukum tata negara, atau biasa juga disebut hukum konstitusi, berfokus pada struktur dan fungsi pemerintah dalam sebuah negara. Ia mencakup aspek-aspek seperti pembentukan konstitusi, amendemen, dan pemakaiannya, serta peran dan hubungan antara cabang-cabang pemerintahan, seperti eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Sebagai contoh, pengamat hukum tata negara mungkin mempelajari bagaimana proses konstitusional berjalan dalam mengubah amendemen konstitusi di Indonesia, atau bagaimana hak dan kewajiban presiden dan wakil presiden diatur dalam UUD 1945.
Hukum Administrasi Negara
Sedangkan hukum administrasi negara berfokus pada pemerintahan publik dan urusan administratifnya. Ini mencakup hukum yang berlaku untuk badan pemerintah, pejabat publik, dan prosedur administratif yang mengatur cara kerja mereka.
Sebagai contoh aplikasinya, seorang praktisi hukum administrasi mungkin akan mempelajari dan menterjemahkan hukum terkait prosedur pengajuan izin usaha, bagaimana proses pengajuan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, atau regulasi terkait penerapan administrasi pemerintah dalam kasus misalnya penanganan COVID-19.
Ketika kita melihat kedua bidang ini, perbedaan mendasarnya ada pada fokus studi. Hukum tata negara lebih menekankan pada regulasi yang mencakup seluruh struktur negara dan hubungan antar lembaga, sementara hukum administrasi negara lebih berfokus pada prosedur dan tindakan administratif yang terjadi dalam pemerintahan sehari-hari. Perlu dipahami bahwa meski berbeda, kedua bidang ini saling berkaitan dan berinteraksi dalam praktek pemerintahan.
Jadi, jawabannya apa? Dengan mengetahui perbedaan mendasar antara hukum tata negara dan hukum administrasi negara, kita dapat memahami lebih baik bagaimana pemerintah bekerja di berbagai tingkat, dan apa yang menjadi tanggung jawab dan kewenangan mereka dalam pemerintahan dan penegakan hukum.