Ilmu

Peneguhan Pancasila Sebagai Dasar Negara Sebagaimana Terdapat pada Pembukaan, Juga Dimuat Dalam Ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998 Tentang Pencabutan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978 Tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila yang Disebut Dengan………?

×

Peneguhan Pancasila Sebagai Dasar Negara Sebagaimana Terdapat pada Pembukaan, Juga Dimuat Dalam Ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998 Tentang Pencabutan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978 Tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila yang Disebut Dengan………?

Sebarkan artikel ini

Pada tahun 1998, sejalan dengan berakhirnya era Presiden Soeharto, terjadi sebuah momen penting dalam sejarah politik dan hukum Indonesia, yaitu penetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998. Keputusan ini mencabut Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978 yang mencakup Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4).

Mengikuti pertanyaan di atas, kita akan mencoba menemukan jawaban tentang apa yang secara spesifik disebut dalam Ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998 mengenai peneguhan Pancasila.

Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998

Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 merupakan putusan yang diambil dalam Sidang Umum MPR yang berlangsung pada tahun 1998. Putusan ini secara khusus mencabut Ketetapan MPR No. II/MPR/1978 tentang P4. Jadi pada dasarnya, itulah yang secara spesifik disebut atau dirujuk dalam pertanyaan yang diberikan.

Pembatalan P4 ini sangat signifikan dalam sejarah Indonesia pasca Orde Baru, karena mengakhiri sikap otoriter pemerintahan Soeharto yang mengharuskan setiap warga negara untuk mengikuti P4 sebagai ideologi dan pembentukan karakter nasional.

Pancasila Sebagai Dasar Filosofi Negara

Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 bukan hanya mencabut Pedoman P4, tapi juga memperkuat Pancasila sebagai dasar negara. Pancasila, sebagai ideologi dasar negara Indonesia, konfirmasinya lagi ditegaskan dalam putusan ini. Penegasan ini memberikan kejelasan hukum dan politik bahwa kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia seharusnya didasarkan pada prinsip-prinsip Pancasila.

Penutup

Oleh karena itu, berdasar Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998, peneguhan Pancasila sebagai dasar negara sebagaimana terdapat pada pembukaan, dimuat juga dalam ketetapan ini dengan pencabutan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila. Hal ini mengisyaratkan perubahan epokal dalam politik dan hukum Indonesia, serta menunjukkan pentingnya norma dan prinsip Pancasila dalam membentuk dan memandu karakter bangsa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *