Ilmu

Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya; Pernyataan tersebut terdapat dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal berapakah?

×

Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya; Pernyataan tersebut terdapat dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal berapakah?

Sebarkan artikel ini

Berlandaskan pada sejarah dan peraturan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pernyataan yang telah ditanyakan di atas dirumuskan dalam Pasal 27 Ayat (1). Pasal ini secara langsung menjelaskan tentang prinsip kesetaraan warga negara dalam hukum dan pemerintahan.

Pasal 27 Ayat (1) berbunyi: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”. Pasal ini secara utuh mendefinisikan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki posisi yang sama dalam hukum dan sistem pemerintahan negara. Tidak ada satupun warga negara yang mendapatkan perlakuan istimewa atau sebaliknya.

Prinsip ini adalah inti dari konsep negara hukum, di mana hukum berlaku secara adil tanpa melihat status, ras, ataupun etnis individu. Prinsip ini juga merupakan prasyarat dalam membangun tatanan demokrasi yang modern, berlandaskan pada prinsip kesetaraan dan keadilan sosial.

Selanjutnya, pada bagian “wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu tanpa ada kecualinya” menekankan bahwa setiap warga negara harus tunduk pada hukum, serta mengikuti semua aturan dan kebijakan yang ditetapkan pemerintah. Tidak ada pengecualian, artinya tidak ada seorang pun yang dikecualikan atau memiliki hak istimewa untuk melanggar hukum.

Dengan demikian, ringkasannya adalah bahwa Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Setiap warga negara wajib menjalankan dan menghormati hukum serta pemerintahan tanpa pengecualian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *