Dalam sistem pemerintahan Republik Indonesia, jabatan presiden dan wakil presiden memiliki peran sentral. Sebelum memulai masa jabatannya, kedua pejabat ini harus melakukan upacara pengambilan sumpah. Ini adalah suatu prosedur yang diperlukan untuk memastikan bahwa mereka akan melaksanakan tugas mereka sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang ada. Proses ini juga merupakan bagian dari tradisi politik kita sebagai bangsa.
Upacara pengambilan sumpah ini diselenggarakan di depan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dua institusi yang merupakan representasi dari rakyat Indonesia dalam sistem pemerintahan kita. Sumpah atau janji yang diucapkan melibatkan penegasan untuk mematuhi konstitusi dan melaksanakan tugas sebaik-baiknya.
Selanjutnya, pertanyaan yang ditujukan adalah “Sumpah Presiden dan Wakil Presiden ini dituangkan dalam UUD 1945 pasal yang mana?”
Dalam menjawab pertanyaan tersebut, kita merujuk ke Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pada pasal 9 UUD 1945, proses sumpah dan janji presiden dan wakil presiden ini diatur secara lengkap. Pasal tersebut berbunyi:
“Presiden dan Wakil Presiden sebelum memangku jabatannya berjanji dan/atau bersumpah menurut agamanya masing-masing di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat, seperti yang ditentukan dalam Undang-Undang, bahwa ia akan memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturan lainnya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa. Jika Presiden atau Wakil Presiden tidak menjalankan janji dan/atau sumpahnya, maka menurut Undang-Undang, ia dapat dicopot dari jabatannya.”
Melalui pasal ini, kita memahami betapa pentingnya jabatan Presiden dan Wakil Presiden dalam menjalankan negara. Selain itu, kita juga melihat betapa pentingnya integritas dan komitmen mereka dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka untuk bangsa dan negara. Pasal ini juga menegaskan bahwa ada konsekuensi hukum jika mereka tidak memenuhi sumpah atau janji mereka.
Sebagai akhir dari artikel ini, kita harus memahami bahwa sumpah atau janji yang diberikan oleh Presiden dan Wakil Presiden adalah suatu janji kepada bangsa dan negara Indonesia, yang harus dipenuhi dalam penggunaan kekuasaan dan penyaluran tanggung jawab mereka.