Sekolah

Talak yang Dijatuhkan Suami kepada Istrinya dengan Jalan Tebusan dari Fihak Istri, Baik dengan Jalan Mengembalikan Mas Kawin atau dengan Memberikan Sejumlah Uang yang Disetujui oleh Mereka Berdua Disebut Sebagai Apa?

×

Talak yang Dijatuhkan Suami kepada Istrinya dengan Jalan Tebusan dari Fihak Istri, Baik dengan Jalan Mengembalikan Mas Kawin atau dengan Memberikan Sejumlah Uang yang Disetujui oleh Mereka Berdua Disebut Sebagai Apa?

Sebarkan artikel ini

Dalam hukum perkawinan Islam, setiap pasangan yang memutuskan untuk bercerai memiliki metode dan prosedur sendiri yang harus diikuti. Salah satunya adalah ketika suami memutuskan untuk menceraikan istrinya dengan jalan memberikan tebusan, baik berupa mengembalikan mas kawin atau memberikan sejumlah uang yang disepakati. Proses ini dikenal sebagai “Talak Tebusan” atau dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah “Khul’”.

Khul’ adalah bentuk perceraian di mana istri meminta cerai dari suaminya. Dalam hal ini, istri memberikan kompensasi kepada suami dalam bentuk apa saja yang telah disepakati bersama, biasanya berupa uang atau harta. Khul’ terjadi ketika suami menolak untuk menceraikan istrinya dan sang istri tidak mampu untuk hidup dengannya dalam keadaan harmonis.

Alasan Khul’ atau Talak Tebusan

Alasan di balik keputusan seorang perempuan untuk mencari khul’ dapat bervariasi, tetapi umumnya melibatkan suatu kondisi di mana sang istri merasa tidak mampu untuk melanjutkan kehidupan rumah tangga dalam kondisi yang harmonis dengan suaminya. Itu bisa karena alasan pribadi, agama, atau masalah fisik dan mental.

Proses Khul’ atau Talak Tebusan

Langkah-langkah yang terlibat dalam proses Khul’ melibatkan pertemuan antara suami dan istri beserta wakil mereka (biasanya keluarga atau penasehat hukum). Pertemuan ini bertujuan untuk mencapai kesepakatan bersama tentang detail perceraian dan penyelesaian materi.

Istri pada umumnya akan memberikan tebusan (biasanya sejumlah uang) kepada suami sebagai balasan atas kebebasannya. Jumlah uang ini biasanya ditentukan oleh keduanya dan mungkin berdasarkan pada mas kawin awal, atau dapat diperdebatkan.

Setelah pembayaran tersebut diterima, sang suami akan mengucapkan kalimat talak yang kemudian akan mengakhiri pernikahan. Sang suami tidak dapat menarik kembali perkataan ini setelah uang tebusan diambil.

Kesimpulan

Terminologi yang digunakan untuk menggambarkan skenario di mana suami menceraikan istrinya dalam pertukaran tunai atau benda adalah khul’ atau talak tebusan. Proses ini memungkinkan seorang perempuan untuk memperoleh kebebasan dari sebuah pernikahan yang dia anggap tidak memuaskan atau merugikan, tetapi membutuhkan pengorbanan uang atau harta sebagai gantinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *