Budaya

Dalam Sejarah Negara Indonesia Terdapat Beberapa Pelanggaran Hak dan Kewajiban yang Pernah Terjadi, Berikut Ini yang Termasuk Peristiwa Pelanggaran Hak Warga Negara Dalam Menyampaikan Pendapat di Muka Umum adalah…?

×

Dalam Sejarah Negara Indonesia Terdapat Beberapa Pelanggaran Hak dan Kewajiban yang Pernah Terjadi, Berikut Ini yang Termasuk Peristiwa Pelanggaran Hak Warga Negara Dalam Menyampaikan Pendapat di Muka Umum adalah…?

Sebarkan artikel ini

Indonesia merupakan negara yang menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM), sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945 dan pembukaan UUD yang menyatakan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa. Namun, dalam perjalanan sejarahnya, negara ini pernah mengalami beberapa peristiwa pelanggaran hak warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Beberapa peristiwa pelanggaran hak tersebut antara lain:

1. Masa Orde Lama

a. Pembredelan media massa

Pada masa pemerintahan Presiden Soekarno (1945-1966), pembredelan media massa sering terjadi. Pada waktu itu, pemerintah Indonesia menerapkan politik pengendalian pers melalui penerbitan Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 1963 yang mengharuskan seluruh media massa untuk memiliki Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP). Berbagai media massa kritis yang dianggap tidak sejalan dengan pemerintah dihentikan penerbitannya, seperti surat kabar Sinar Harapan dan Indonesia Raya.

b. Penumpasan G30S PKI

Tragedi G30S PKI pada tahun 1965 juga merupakan salah satu pelanggaran hak menyampaikan pendapat di muka umum. Pasca peristiwa tersebut, pemerintah orde lama melakukan penangkapan dan pengeksekusian massal terhadap anggota dan simpatisan PKI. Mereka yang dianggap terlibat dengan partai tersebut tidak diberikan hak untuk menyampaikan pendapat dan melakukan pembelaan atas tuduhan yang diberikan.

2. Masa Orde Baru

a. Pembredelan media massa

Pemerintahan Presiden Soeharto (1967-1998) juga melakukan pembatasan kebebasan berpendapat melalui pembredelan media massa. Kerap kali, media massa yang dianggap kritis diganjar dengan pemutusan izin penerbitannya dengan alasan mengancam keamanan dan stabilitas negara, seperti Tempo, Editor, dan Detik pada tahun 1994.

b. Tindakan keras terhadap demonstrasi mahasiswa

Sejumlah demonstrasi mahasiswa yang menuntut demokratisasi dan reformasi di era Orde Baru juga mendapatkan tindakan keras dari pemerintah, seperti diterapkannya tindakan pembubaran paksa oleh aparat keamanan negara. Salah satu contohnya, peristiwa pembunuhan 12 mahasiswa Trisakti pada 12 Mei 1998.

3. Masa Reformasi

Pada masa reformasi yang dimulai sejak tahun 1998, Indonesia telah mengalami peningkatan kebebasan berpendapat dan perwujudan demokrasi. Pasal 28 UUD 1945 diamendemen dan peraturan yang mengatur pemberian izin media massa diubah sesuai UU Pers 1999.

Meski sudah mengalami kemajuan, pelanggaran hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum masih terjadi, seperti kekerasan terhadap demonstran dan intimidasi serta kriminalisasi terhadap aktivis HAM.

Pelanggaran hak warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum ini penting untuk dijadikan pelajaran bagi generasi muda dan seluruh elemen bangsa. Kebebasan berpendapat merupakan hak yang fundamental dan harus terus dilindungi agar demokrasi di Indonesia dapat berkembang dan menjadi lebih baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *