Sebelum maklumat pemerintah tanggal 3 November 1945, Indonesia merencanakan adanya satu partai tunggal, yaitu Partai Nasional Indonesia atau PNI.
Sejarah Partai Nasional Indonesia (PNI)
Partai Nasional Indonesia (PNI) didirikan pada tanggal 4 Juli 1927 oleh sekelompok pemuda pergerakan nasional yang dipimpin oleh Soekarno, yaitu anggota Perhimpunan Indonesia di Belanda. Tujuan dari pendirian Partai Nasional Indonesia ini adalah mewujudkan Indonesia merdeka, berdaulat, bersatu, dan berkepribadian.
PNI mengimplementasikan keinginan untuk melaksanakan sistem pemerintahan satu partai, mengingat pada masa itu, pemikiran Soekarno tentang konsep ajaran Marhaenisme yang berkembang di tengah-tengah masyarakat sangat mempengaruhi.
Maklumat Pemerintah Tanggal 3 November 1945
Maklumat pemerintah tanggal 3 November 1945 adalah pernyataan dari pemerintah Indonesia yang memungkinkan pembentukan partai-partai politik baru di Indonesia. Maklumat ini dikeluarkan oleh Presiden Soekarno. Maklumat pemerintah ini mengakhiri ide tentang satu partai tunggal dan membuka jalan untuk sistem multipartai di Indonesia.
Melalui maklumat ini, Indonesia memutuskan untuk mengadopsi sistem politik demokrasi, yang mana masyarakat memiliki kebebasan untuk mendirikan partai-partai politik, dengan syarat bahwa partai tersebut memegang teguh ideologi Pancasila dan UUD 1945.
Dengan hotonagari, pendirian lebih banyak partai politik, beragam pemikiran dan ide-ide politik dapat muncul dan bersaing dalam pemerintahan. Hal ini memiliki manfaat sebagai sarana yang menyalurkan aspirasi beragam kelompok masyarakat dalam konteks keberagaman dan pluralisme di Indonesia.
Dengan demikian, sebelum adanya maklumat pemerintah tanggal 3 November 1945, Indonesia merencanakan satu partai tunggal, yaitu Partai Nasional Indonesia (PNI).