Ilmu

Suatu Kedaulatan atau Kekuasaan Tertinggi dalam Suatu Negara akan Selalu Ada atau Tetap Ada Selama Negara Tersebut Berdiri, Walaupun Pemerintahan telah Berganti-ganti. Hal Tersebut Merupakan Sifat Kedaulatan….………

×

Suatu Kedaulatan atau Kekuasaan Tertinggi dalam Suatu Negara akan Selalu Ada atau Tetap Ada Selama Negara Tersebut Berdiri, Walaupun Pemerintahan telah Berganti-ganti. Hal Tersebut Merupakan Sifat Kedaulatan….………

Sebarkan artikel ini

Kedaulatan merupakan konsep mendasar dalam hukum dan politik. Kedaulatan adalah hak mutlak yang dimiliki suatu negara untuk mengatur dan memerintah wilayah dan warganya sendiri tanpa campur tangan dari negara lain. Prinsip ini biasanya dihubungkan dengan pemahaman bahwa suatu negara memiliki otoritas tertinggi di atas wilayahnya dan penduduknya.

Bagaimanapun, pemerintahan suatu negara dapat berubah-ubah sepanjang waktu, baik itu sebagai hasil dari proses demokratis, konflik internal, atau intervensi asing. Namun, apa pun yang mungkin mengubah struktur pemerintahan suatu negara, keberadaan kedaulatan terhadap wilayah dan warganya tetap ada. Faktanya, perubahan pemerintahan, dalam hal ini, sering kali dilihat sebagai penegasan atas kedaulatan suatu negara dan bukan sebagai ancaman terhadapnya.

Sifat Kedaulatan

Sifat dari kedaulatan ini dikenal sebagai kedaulatan yang absolut, berdaulat, dan tak terbagi-bagi. Ini adalah karakteristik dasar dari kedaulatan yang tetap berlaku, tidak peduli berapa kali pemerintahan berubah.

Sifat Mutlak (Absolute)

Kedaulatan suatu negara dianggap absolut, yang berarti bahwa tidak ada kekuatan lain yang berhak dan mampu menentang atau mereduksi kekuasaannya. Meski pemerintahan berubah, kekuasaan tertinggi tetap ada dan dikuasai oleh negara tersebut.

Sifat Permanen (Perpetual)

Kedaulatan dipandang sebagai sesuatu yang tetap ada atau permanen selama negara itu ada. Hukum dan peraturan dapat berubah, pemerintahan pun bisa berganti-ganti, namun kedaulatan tetap ada dan tidak pernah hilang.

Sifat Tak Terbagi-bagi (Indivisible)

Kedaulatan juga tidak dapat dibagi atau dikurangi. Ini berarti bahwa tidak ada lembaga atau individu yang bisa mengambil alih sebagian dari kedaulatan negara tersebut, tidak peduli apa pun kondisinya.

Secara ringkas, meski pemerintahan berubah dalam suatu negara, kedaulatan atau kekuasaan tertinggi tetap ada dan tak akan berubah. Perubahan pemerintah hanyalah bagian dari dinamika negara, namun kedaulatan tidak akan pernah terdilusi atau hilang, karena itulah sifat dari kedaulatan itu sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *