Ilmu

Kekuasaan Kehakiman Merupakan Kekuasaan yang Merdeka Untuk Menyelenggarakan Peradilan Guna Menegakkan Hukum dan Keadilan, Pernyataan Ini adalah Isi dari UUD 1945 Terkait dengan Kekuasaan Kehakiman, Yakni Pasal …

×

Kekuasaan Kehakiman Merupakan Kekuasaan yang Merdeka Untuk Menyelenggarakan Peradilan Guna Menegakkan Hukum dan Keadilan, Pernyataan Ini adalah Isi dari UUD 1945 Terkait dengan Kekuasaan Kehakiman, Yakni Pasal …

Sebarkan artikel ini

Konstitusi sebuah negara memiliki tujuan utama untuk menjaga keseimbangan kekuasaan antar lembaga negara. Indonesia, sebagai negara hukum, mengakui tiga kekuasaan utama, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif (kehakiman). Dalam Undang-Undang Dasar 1945, ketiga kekuasaan ini diatur secara rinci dan ditempatkan sejajar satu sama lain.

Kekuasaan kehakiman memiliki perani khusus dalam memastikan hukum dan keadilan ditegakkan. Menurut UUD 1945, kekuasaan kehakiman adalah sebuah wewenang yang merdeka yang telah diberikan oleh konstitusi untuk menyelenggarakan peradilan dalam rangka penegakan hukum dan keadilan.

Namun pertanyaan yang muncul adalah, pasal apa dalam UUD 1945 yang secara spesifik mengatur hal tersebut?

Pasal dalam UUD 1945 yang berbicara tentang pernyataan ini adalah Pasal 24B ayat (1). Pasal ini secara jelas menyatakan bahwa: “Kekuasaan kehakiman adalah satu kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan” Dengan adanya pasal ini, peran serta posisi dari kekuasaan kehakiman dalam negara hukum Indonesia menjadi jelas.

Hal ini tentu sangat penting, sebab penegakan hukum dan keadilan sangat bergantung pada integritas, independensi, dan keberanian hakim dalam menjalankan tugasnya. Dengan demikian, kekuasaan kehakiman yang merdeka bukan hanya penting untuk menegakkan hukum dan kesejahteraan rakyat, namun juga untuk memastikan bahwa setiap individu diberikan perlakuan yang adil dan saksama.

Dalam konteks yang lebih luas, Pasal 24B ayat (1) ini membantu memastikan bahwa pemerintah memiliki batas dan harus mematuhi hukum. Hal ini adalah inti dari negara hukum, di mana hukum berlaku untuk semua orang, termasuk pemerintah itu sendiri. Dengan demikian, hal ini membantu mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan melindungi hak asasi manusia.

Kesimpulannya, kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka sejatinya menjadi penanda penting dalam pencapaian hukum dan keadilan. Dengan adanya penegasan ini dalam UUD 1945, kita dapat memahami pentingnya kemandirian sistem peradilan dan bagaimana peranan pentingnya dalam penegakan hukum dan keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *