Sosial

Menjawab Pertanyaan Uraian: “Dengan Selamat Sentosa Mengantar Rakyat Indonesia Ke Depan Pintu Gerbang Kemerdekaan Negara Indonesia…” Kalimat tersebut adalah bagian dari Pembukaan UUD 1945 Alinea ke….?

×

Menjawab Pertanyaan Uraian: “Dengan Selamat Sentosa Mengantar Rakyat Indonesia Ke Depan Pintu Gerbang Kemerdekaan Negara Indonesia…” Kalimat tersebut adalah bagian dari Pembukaan UUD 1945 Alinea ke….?

Sebarkan artikel ini

Konstitusi, alsasmnya juga disebut undang-undang dasar atau UUD, adalah hukum tertinggi atau uber hukum dalam suatu negara. Di Indonesia, aturan paling tinggi ini adalah UUD 1945, yang merupakan dokumen pengatur kehidupan berbangsa dan bernegara sejak proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.

Pembukaan UUD 1945 terdiri dari empat alinea yang menggambarkan tujuan dan asas negara. Dalam kalimat “Dengan selamat sentosa mengantar rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia…”, tersebut merupakan bagian dari pembukaan UUD 1945, lebih tepatnya dalam alinea ke-3.

Berikut ini adalah teks lengkap dari alinea ketiga Pembukaan UUD 1945:

“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan pemerintahan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Kalimat tersebut menyiratkan keinginan dan tekad untuk membawa rakyat dan negara Indonesia menuju pintu gerbang kemerdekaan yang bertujuan untuk melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan prinsip kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Dengan demikian, kalimat “Dengan selamat sentosa mengantar rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia…” merupakan bagian dari alinea ke-3 dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *