Diskusi

Terbentuknya Kabinet Sjahrir Tanggal 14 November 1945 Sebagai Sebuah Bentuk Penyelewengan Pertama Pemerintah RI Terhadap UUD 1945, dan Penerapan Sistem Pemerintahan di Indonesia Sejak Tanggal Tersebut

×

Terbentuknya Kabinet Sjahrir Tanggal 14 November 1945 Sebagai Sebuah Bentuk Penyelewengan Pertama Pemerintah RI Terhadap UUD 1945, dan Penerapan Sistem Pemerintahan di Indonesia Sejak Tanggal Tersebut

Sebarkan artikel ini

Pada tanggal 14 November 1945, pemerintah Republik Indonesia melalui presiden Soekarno memutuskan untuk membentuk kabinet baru di bawah kepemimpinan Sutan Sahrir, seorang figur penting dalam pergerakan nasional. Namun, penetapan ini menerima kritik sejumlah pihak yang menganggapnya sebagai penyelewengan pertama terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Diskusi ini akan mencoba memahami konteks dan implikasi dari klaim tersebut sambil meneliti sistem pemerintahan yang diadopsi oleh Indonesia sejak tanggal tersebut.

Kabinet Sjahrir dan Kontroversi Penyelenggaraannya

Presiden Soekarno, dalam usahanya untuk menjalankan pemerintahan yang efisien dan stabil, menunjuk Sutan Sjahrir sebagai perdana menteri dan meminta dia untuk merumuskan kabinet baru, yang kemudian dikenal sebagai Kabinet Sjahrir I. Namun, langkah ini dianggap penyelewengan terhadap UUD 1945. Hal ini sebagian disebabkan oleh fakta bahwa UUD 1945 tidak mencantumkan posisi perdana menteri. Oleh karena itu, penetapan seorang perdana menteri dan pembentukan kabinet di bawahnya dianggap telah menyimpang dari aspek konstitusi.

Dampak terhadap Sistem Pemerintahan Indonesia

Sejak tanggal 14 November 1945, Indonesia menganut sistem pemerintahan yang dikenal sebagai sistem parlementer atau sistem kabinet. Dalam sistem ini, kekuasaan eksekutif cenderung berpusat pada kabinet, dan kabinet bertanggung jawab kepada parlemen. Perdana menteri – dalam hal ini, Sutan Sjahrir – menjadi kepala pemerintah di bawah presiden, yang adalah kepala negara.

Perubahan sistem pemerintahan ini juga mencerminkan dorongan untuk pembagian kekuasaan yang lebih demokratis dan penyeimbangan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Namun, hal ini juga menimbulkan ketegangan antara presiden dan perdana menteri, serta antara pemerintah dan parlemen.

Sistem ini berlanjut hingga tahun 1959, saat Presiden Soekarno mendeklarasikan Dekret 5 Juli dan kembali ke sistem presidensial sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Penutup

Meskipun terbentuknya Kabinet Sjahrir dianggap sebagai penyelewengan pertama terhadap UUD 1945, langkah ini mempengaruhi sistem pemerintahan Indonesia hingga dekade berikutnya dan membentuk penggunaan kekuatan eksekutif di negara tersebut. Apapun sudut pandang kita, penting untuk memahami konteks dan implikasi sejarah ini dalam pemahaman kita tentang evolusi pemerintahan dan politik di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *