Belanja Desa adalah alokasi dana yang dianggarkan dari APBN yang digunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat desa. Salah satu komponen yang menjadi penggunaan belanja desa adalah pengeluaran penghasilan tetap dan tunjangan bagi kepala desa dan perangkat desa serta tunjangan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) yang pelaksanaannya dibayarkan setiap bulan. Mengerti perlakuan pengeluaran ini penting dalam memahami pengaturan keuangan desa dan pemenuhan hak-hak pegawai pemerintahan desa.
Pengeluaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan bagi Kepala Desa
Kepala Desa sebagai pemimpin pemerintahan desa memang berhak menerima penghasilan tetap dan tunjangan. Bagian ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup Kepala Desa dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. Besarnya penghasilan tetap dan tunjangan ini berbeda-beda di setiap desa, disesuaikan dengan regulasi dan kemampuan anggaran desa.
Penghasilan Tetap dan Tunjangan bagi Perangkat Desa
Sama seperti Kepala Desa, perangkat desa juga mendapatkan hak atas penghasilan tetap dan tunjangan. Dalam hal ini, perangkat desa merujuk pada para staf pemerintahan desa seperti sekretaris desa, kepala seksi, dan staf administrasi lainnya. Mereka merasakan manfaat dari belanja desa dalam bentuk gaji tetap dan tunjangan.
Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwakilan desa yang memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota BPD menerima tunjangan sebagai kompensasi atas waktu dan usaha mereka yang telah dikorbankan untuk kebaikan desa. Besarnya tunjungan BPD juga bervariasi di setiap desa.
Pengeluaran penghasilan tetap dan tunjangan bagi Kepala Desa, perangkat desa, dan tunjangan BPD menjadi bagian penting dalam pemanfaatan belanja desa. Hal ini sebagai upaya untuk mewujudkan pemerintahan desa yang efisien dan efektif serta mendukung peningkatan kualitas kehidupan masyarakat desa itu sendiri.