Ilmu

Setiap Warga Negara yang Memiliki Hak Memilih Dalam Pemilu, Memiliki Kebebasan untuk Menentukan Pilihannya Tanpa Tekanan dan Paksaan dari Siapapun. Hal Tersebut Merupakan Asas Pemilu Apa?

×

Setiap Warga Negara yang Memiliki Hak Memilih Dalam Pemilu, Memiliki Kebebasan untuk Menentukan Pilihannya Tanpa Tekanan dan Paksaan dari Siapapun. Hal Tersebut Merupakan Asas Pemilu Apa?

Sebarkan artikel ini

Pilihan politik pribadi warga negara dalam suatu pemilihan umum (Pemilu) harus dilakukan dengan penuh kebebasan dan tanpa adanya tekanan atau paksaan dari pihak manapun. Hak ini tidak hanya ditegaskan oleh hukum, tetapi juga merupakan fondasi dari demokrasi yang sehat. Konsep seperti ini dikenal sebagai asas Pemilihan Umum yang Bebas atau seringkali disingkat menjadi asas Pemilu yang Bebas.

Pengertian Asas Pemilu yang Bebas

Pemilu yang Bebas adalah salah satu dari lima asas pemilihan umum yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum. Asas ini menegaskan bahwa setiap warga negara yang memiliki hak pilih berhak melakukan pilihan politiknya sendiri tanpa adanya intervensi, tekanan, atau paksaan dalam bentuk apa pun.

Dasar hukum mengenai asas bebas dalam pemilu ini tertuang dalam pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi, “Organisasi kehidupan politik diatur dalam undang-undang untuk menjamin pelaksanaan pemerintahan negara yang demokratis”.

Pentingnya Asas Pemilu yang Bebas

Kebebasan dalam memilih menjadi penanda adanya kedaulatan rakyat dalam pemerintahan demokratis. Masyarakat memiliki hak untuk menentukan pilihan politiknya sesuai dengan keinginan dan pertimbangan mereka masing-masing. Asas ini menjaga agar masyarakat tidak terpengaruh oleh tekanan atau manipulasi dari pihak tertentu.

Adanya asas bebas dalam pemilu juga menciptakan iklim kompetisi yang sehat di antara para calon. Asas ini memastikan bahwa pilihan yang dihasilkan oleh masyarakat adalah hasil dari pemahaman dan pengetahuan mereka sendiri, bukan karena tekanan atau paksaan.

Secara keseluruhan, asas Pemilu yang Bebas adalah inti dari demokrasi. Ia menghargai dan menghormati hak setiap warga negara untuk menentukan pilihan politik mereka sendiri, dan melindungi mereka dari intervensi yang tidak semestinya. Dengan adanya asas ini, pemilu dapat diadakan dengan fair dan menghasilkan pemimpin yang benar-benar dipilih oleh rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *