Hukum, baik dalam lingkup sosiologi maupun filosofi, adalah topik yang luas dan pernah menjadi subjek dari berbagai interpretasi sepanjang sejarah. Dalam konteks ini, hukum didefinisikan sebagai “himpunan peraturan-peraturan yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan oleh karena itu harus ditaati oleh masyarakat yang bersangkutan.”
Teori Fungsionalis tentang Hukum
Pendapat yang dinyatakan di atas tampaknya sejalan dengan pendekatan fungsionalis terhadap hukum. Teorinya, yang banyak dikaitkan dengan para sosiolog seperti Émile Durkheim dan Talcott Parsons, melihat peran utama hukum sebagai perantara konflik sosial dan mempercayai bahwa hukum membantu masyarakat untuk berfungsi efektif dan harmonis.
Émile Durkheim
Durkheim, seorang sosiolog Perancis, berpendapat bahwa hukum adalah representasi dari nilai-nilai kolektif dan norma-norma yang diakui oleh suatu masyarakat. Menurutnya, hukum mengatur tata tertib sosial dan mendorong kerjasama dan kohesi dalam masyarakat.
Talcott Parsons
Sedangkan Talcott Parsons, seorang sosiolog Amerika, juga memandang hukum dalam kerangka fungsionalis. Baginya, hukum merupakan sistem yang digunakan oleh masyarakat untuk menyelesaikan konflik dan menjaga tata tertib. Sama seperti pendapat Durkheim, Parsons juga berpendapat bahwa hukum berfungsi untuk menciptakan dan mempertahankan stabilitas sosial.
Kesimpulan
Dalam hal ini, walaupun tidak ada nama spesifik yang disebut, penjelasan tentang hukum sebagai “himpunan peraturan-peraturan yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat yang bersangkutan” sangat mirip dengan pandangan fungsionalis tentang hukum, khususnya teori yang dikemukakan oleh Émile Durkheim dan Talcott Parsons.
Namun, patut diingat bahwa interpretasi tentang hukum dan perannya dalam masyarakat divergensi dan bisa berbeda berdasarkan berbagai faktor, termasuk perspektif filosofis, budaya, dan sejarah. Oleh karenanya, interpretasi ini harus dipahami sebagai salah satu dari banyak pandangan tentang hukum.