Konstitusi suatu negara merupakan hukum tertinggi yang menjadi acuan bagi segala bentuk peraturan dan hukum dalam suatu negara. Di Indonesia, konstitusi negara tersebut adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (disebut juga UUD 1945). Setiap peraturan perundang-undangan yang ada di bawah UUD 1945 tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Alasan utama mengapa ini penting adalah:
1. Mempertahankan Kedaulatan Hukum (Rule of Law)
Peraturan perundang-undangan harus selaras dengan UUD 1945 untuk mempertahankan kedaulatan hukum. Ini berarti bahwa setiap aspek dari negara, termasuk pemerintah, pejabat, dan warganya harus tunduk pada hukum. Ini menciptakan tatanan hukum yang adil dan efektif, dimana tidak ada satu pun yang berada di atas hukum.
2. Mempertahankan Integritas Negara
Setiap peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan UUD 1945 dapat mempengaruhi integritas dan keutuhan negara. UUD 1945 adalah simbol dari keberlanjutan negara, dan peraturan yang bertentangan dengan UUD dapat mengganggu stabilitas dan keseimbangan politik dan sosial.
3. Memastikan Perlindungan Hak dan Kewajiban Warga Negara
UUD 1945 adalah dokument fundamental yang menjamin hak dan kewajiban warga negara. Ketidaksesuaian antara peraturan perundang-undangan dan UUD 1945 dapat mengancam perlindungan hak dan kewajiban ini. Oleh karena itu, cukup penting untuk memastikan bahwa setiap peraturan yang dibuat konsisten dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.
4. Menjaga Kepastian Hukum
Memastikan bahwa peraturan perundang-undangan tidak bertentangan dengan UUD 1945 juga penting dalam menjaga kepastian hukum. Ini berarti semua peraturan dan hukum di Indonesia harus jelas, dapat diakses, ditulis dengan cara yang membuatnya dapat dipahami, dan diimplementasikan secara konsisten.
Secara singkat, UUD 1945 adalah hukum dasar yang memberikan bentuk dan struktur pada sistem hukum Indonesia. Seluruh peraturan perundang-undangan yang ada di bawahnya harus sesuai dengan ketentuan yang ada didalamnya untuk menjaga integritas, stabilitas, dan kepastian hukum di Indonesia. Oleh karena itu, setiap peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.