Patut kita kenang bahwa perjuangan Indonesia dalam meraih kemerdekaannya bukanlah penugasan yang mudah. Dalam perjuangan tersebut, Indonesia membutuhkan dukungan dan pengakuan dari negara-negara lain. Diantara sekian banyak negara, Mesir adalah negara pertama yang memberikan pengakuan de facto dan de jure kepada Indonesia.
Kata ‘de facto’ dan ‘de jure’ secara bahasa Latin memiliki arti ‘dalam fakta’ dan ‘dalam hukum’ secara berturut-turut.
Pengakuan de facto adalah bentuk pengakuan yang diberikan sebuah negara terhadap negara lain yang baru saja merdeka, yang berarti negara tersebut mengakui bahwa negara baru tersebut sudah memiliki pemerintahan yang berfungsi dan dapat menjalankan kebijakan luar negerinya sendiri.
Pengakuan de jure berarti pengakuan sebuah negara terhadap sebuah negara lain sebagai entitas hukum secara resmi dan penuh. Ini biasanya diberikan setelah pengakuan de facto, dan biasanya melibatkan pertukaran duta besar dan pembentukan hubungan diplomatik resmi.
Mesir bukan hanya menjadi negara pertama yang memberikan pengakuan de facto terhadap Indonesia pada tahun 1947, tetapi juga menjadi negara pertama yang memberikan pengakuan de jure terhadap Indonesia pada tahun 1949.
Hal ini ditandai dengan pembukaan Kedutaan Besar RI di Cairo, Mesir tahun 1950. Pengangkatan Dr. H. Agus Salim sebagai Duta Besar RI pertama untuk Mesir dan Liga Arab juga menjadi pertanda kuat dari pengakuan tersebut.
Melalui Kedutaan Besar RI di Cairo, Indonesia dan Mesir membangun hubungan diplomatik dan kerjasama di berbagai bidang yang luas. Mesir juga memainkan peran penting dalam menggalang dukungan internasional untuk Indonesia ketika berjuang mempertahankan kemerdekaannya dan kedaulatannya.
Sebagai rangkuman, pengakuan Mesir terhadap Indonesia adalah peristiwa penting dalam sejarah diplomatik Indonesia dan merupakan langkah krusial dalam perjalanan Indonesia menuju kedaulatan penuh sebagai negara independen.