Ilmu

Berdasarkan Pasal 28e Ayat 1 UUD NRI Tahun 1945 : Makna “Setiap Orang Bebas Memilih Tempat Tinggal di Wilayah Negara dan Meninggalkannya, serta Berhak Kembali”

×

Berdasarkan Pasal 28e Ayat 1 UUD NRI Tahun 1945 : Makna “Setiap Orang Bebas Memilih Tempat Tinggal di Wilayah Negara dan Meninggalkannya, serta Berhak Kembali”

Sebarkan artikel ini

Pasal 28E ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD NRI 1945) adalah bagian dari bab XA tentang hak asasi manusia. Pasal ini menyatakan, “Setiap orang bebas memilih tempat tinggal dan meninggalkannya, serta berhak kembali.” Pandangan sederhana atas pernyataan ini tampaknya cukup jelas – setiap warga negara memiliki hak atas kebebasan pergerakan di wilayah negaranya sendiri. Namun, makna dan implikasinya lebih luas dan mendalam daripada yang tampak pada pandangan pertama.

Bebas Memilih Tempat Tinggal

Ayat ini memegang kekuatan besar yang menggaransi warga negara memiliki kebebasan untuk menentukan di mana mereka ingin tinggal di seluruh wilayah negara. Ini berarti bahwa pemerintah tidak dapat secara sewenang-wenang membatasi orang untuk tinggal di area tertentu tanpa alasan yang sah seperti kegiatan kriminal atau ancaman terhadap keamanan nasional. Ini juga berarti bahwa diskriminasi berdasarkan ras, agama, atau status sosial dalam hal tempat tinggal adalah unsur yang melanggar konstitusi.

Berhak Meninggalkan Wilayah Negara

Selain itu, warga negara juga memiliki hak untuk meninggalkan wilayah negaranya. Ini merujuk, misalnya, pada kebebasan untuk berpergian ke luar negeri untuk tujuan pribadi atau bisnis. Pemerintah tidak bisa mencegah warga negaranya untuk meninggalkan wilayahnya tanpa alasan hukum yang valid.

Berhak Kembali

Selanjutnya, warga negara berhak untuk kembali ke negaranya. Hal ini melindungi hak individu untuk kembali ke tanah airnya setelah berpergian atau meninggalkan negara untuk jangka waktu tertentu. Ini juga menjamin bahwa pemerintah tidak bisa mengekang warganya untuk kembali ke tanah airnya.

Implikasi Lebih Lanjut

Selain PENJAMINAN untuk memilih tempat tinggal dan berpergian, pasal ini juga memberikan dasar hukum bagi hak-hak lainnya seperti hak atas privasi, ketenangan, dan keamanan pribadi serta keluarga. Tanpa kebebasan untuk memilih tempat tinggal, hak-hak tersebut mungkin tidak dapat sepenuhnya diwujudkan.

Secara keseluruhan, Pasal 28E Ayat 1 UUD 1945 menyediakan perlindungan konstitusional untuk kebebasan pribadi dan lokalitas individu dalam indera yang paling luas. Sementara penafsirannya mungkin berbeda tergantung pada kasus spesifik, landasan prinsipnya tetap sama: perlindungan dan penghormatan terhadap autonomi individu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *