Sekolah

Dalam Rangka Mewujudkan Lembaga Peradilan Dan Lembaga Penegak Hukum Lainya Yang Mandiri Dan Bebas Dari Pengaruh Penguasa Maupun Pihak Lain, Maka Dibentuklah…

×

Dalam Rangka Mewujudkan Lembaga Peradilan Dan Lembaga Penegak Hukum Lainya Yang Mandiri Dan Bebas Dari Pengaruh Penguasa Maupun Pihak Lain, Maka Dibentuklah…

Sebarkan artikel ini

Pengertian dan Latar Belakang

Untuk mewujudkan lembaga peradilan dan lembaga penegak hukum lainnya yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa maupun pihak lain, dibentuklah suatu konsep yang dikenal sebagai “Independensi Yudikatif” dan “Separation of Powers” atau pemisahan kekuasaan. Ini adalah dua konsep fundamental dalam sistem hukum demokratis yang bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan melindungi hak-hak warga.

Independensi Yudikatif

Independen adalah kata yang berasal dari bahasa Latin, “in” yang berarti tidak dan “dependere” yang berarti tergantung; sehingga secara harfiah independen berarti “tidak tergantung”. Dalam konteks lembaga peradilan, independensi merujuk pada kemampuan pengadilan untuk membuat keputusan tanpa tekanan atau pengaruh luar. Hal ini penting agar putusan pengadilan didasarkan pada fakta dan hukum, bukan kepentingan politik atau motif lainnya.

Dalam konteks hukum, konsep independensi yudikatif memiliki dua aspek utama:

  1. Independensi institusional: Lembaga peradilan harus bebas dari pengaruh eksternal dan harus memiliki otoritas untuk mengatur urusan internalnya.
  2. Independensi personal: Hakim harus bebas dari tekanan dan pengaruh dari pihak luar, seperti pemerintah, pihak swasta, atau pihak lainnya.

Separation of Powers

Konsep “Separation of Powers” atau pemisahan kekuasaan adalah salah satu pilar penting dalam suatu demokrasi. Konsep ini pertama kali diperkenalkan oleh Montesquieu, seorang filsuf dan penulis Prancis, pada abad ke-18. Konsep ini membagi kekuasaan pemerintah menjadi tiga: yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Pemisahan kekuasaan ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh satu pihak dan menghindari konflik kepentingan. Dengan pemisahan ini, masing-masing lembaga dapat berfungsi secara independen dan seimbang.

Lembaga penegak hukum lainnya seperti kepolisian, jaksa penuntut umum, dan lainnya, juga harus bebas dari pengaruh penguasa dan pihak lain untuk menjamin penyelenggaraan peradilan yang adil dan imparsial.

Kesimpulan

Dalam rangka mewujudkan lembaga peradilan dan lembaga penegak hukum lainnya yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa maupun pihak lain, konsep-konsep seperti independensi yudikatif dan pemisahan kekuasaan sangat penting untuk diusung. Ini adalah fondasi penting dari sistem hukum demokratis yang adil dan efektif yang menjamin hak-hak warga dan menghindari penyalahgunaan kekuasaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *