Kedaulatan suatu negara adalah kemampuan dan kekuasaan tertinggi dalam mengatur dan menjalankan roda pemerintahan secara mandiri tanpa intervensi atau tekanan dari entitas lain. Dengan demikian, jika pemahaman ini dipahami sepenuhnya, maka alasannya adalah etika hukum internasional dan lembaga-lembaga internasional (seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa) yang dianggap membatasinya, pada dasarnya adalah cara untuk memastikan bahwa kedaulatan suatu negara tidak disalahgunakan dan digunakan untuk berperilaku secara etis dan adil.
Kedaulatan Absolut
Kedaulatan yang didefinisikan sebagai yang tidak dibatasi oleh yang lain dan jika ada yang membatasinya maka secara otomatis lenyap adalah pengertian dari kedaulatan absolut. Dalam konteks ini, negara yang memiliki kedaulatan absolut dapat mengatur dan mengendalikan segala urusan dalam batas-batas teritorialnya tanpa pembatasan atau intervensi dari pihak luar.
Hakikat Kedaulatan Absolut
Paham kedaulatan absolut menjunjung tinggi kebiasaan-kebiasaan lokal dan menentang campur tangan asing dalam urusan domestik. Pada masa lalu, beberapa negara berdaulat, khususnya yang memiliki pemerintahan otoritarian, telah berusaha untuk menerapkan model kedaulatan absolut ini.
Meskipun demikian, dalam konteks global modern, konsep ini sering kali ditantang oleh norma-norma global dan lembaga-lembaga internasional yang mencoba untuk menetapkan standar perilaku dan etika antarnegara.
Namun, penerimaan atau penolakan terhadap konsep kedaulatan absolut bukanlah binary. Sebaliknya, sejumlah negara berdaulat dapat menerima batas-batas tertentu pada kebebasan aksinya sebagai bagian dari komitmen untuk mematuhi hukum dan norma-norma internasional.
Menyimpulkan, rasionalisasi dari hal tersebut adalah kedaulatan absolut yaitu bentuk kedaulatan di mana tidak ada hambatan atau pembatasan yang diterapkan oleh entitas lain pada otoritas tertinggi suatu negara. Meskipun demikian, implementasinya dalam lingkungan global modern sering kali ditentang atau disesuaikan dengan kerangka kerja yang telah disepakati bersama menyangkut hukum internasional dan norma-norma antarnegara.