Negara menjadi salah satu lembaga penting dalam menjaga stabilitas suatu masyarakat. Salah satu tujuannya, terutama menurut beberapa pemikir politik dan social, adalah memajukan kesusilaan baik pada tingkat individu maupun kolektif. Pernyataan ini mengarah pada konsep yang digagas oleh berbagai pemikir, namun secara khusus dapat dikaitkan dengan pendapat dari tokoh filsafat politik asal Jerman, Immanuel Kant.
Konsepsi Kant Tentang Tujuan Negara
Immanuel Kant yang terkenal sebagai salah satu filsuf paling berpengaruh dalam sejarah, memiliki pandangan selaras dengan pernyataan tersebut. Baginya, negara memiliki peran penting dalam memajukan kesusilaan baik dalam skala individu maupun kolektif.
Kant berpendapat bahwa tujuan moral individu berkonvergensi dengan tujuan negara. Ia meyakini bahwa untuk mencapai potensi moral tertinggi, individu membutuhkan bantuan struktur politik dan hukum yang dibentuk oleh negara. Dalam konteks ini, negara memajukan kesusilaan dengan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi perkembangan moral individu dan masyarakat secara keseluruhan.
Relasi antara Negara dan Kesusilaan
Menurut Kant, relasi antara negara dan kesusilaan erat kaitannya dengan konsep otonomi moral. Otonomi moral merupakan kemampuan individu untuk membuat keputusan moral secara bebas dan rasional tanpa dipengaruhi oleh paksaan eksternal. Namun, dalam praktiknya, kebebasan ini harus diatur oleh negara untuk mencegah kekacauan. Jadi, negara berperan penting dalam membalance kebebasan moral dengan keteraturan sosial.
Secara kesimpulan, meskipun pernyataan tentang tujuan negara dalam memajukan kesusilaan dapat dikaitkan dengan berbagai pemikir politik dan filosofi moral, pandangan ini terutama diasosiasikan dengan Immanuel Kant. Melalui karya-karya filosofisnya, Kant menunjukkan pentingnya negara dalam menciptakan lingkungan yang kondusif untuk kesusilaan baik individual maupun sosial.