Diskusi

Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Mengandung Maka Bahwa Peraturan Perundangan memiliki Herarki / Tingkatan, Yang Dimaksud Herarki Adalah…

×

Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Mengandung Maka Bahwa Peraturan Perundangan memiliki Herarki / Tingkatan, Yang Dimaksud Herarki Adalah…

Sebarkan artikel ini

Herarki atau tingkatan dalam peraturan perundang-undangan mengacu pada skala prioritas yang diberikan kepada berbagai jenis peraturan dalam sistem hukum negara. Tujuan dari konsep herarki ini adalah untuk menciptakan konsistensi, keteraturan serta koherensi di antara berbagai peraturan yang ada dalam sistem perundangan negara.

Berikut adalah uraian tentang herarki peraturan perundang-undangan di Indonesia:

  1. Undang-undang Dasar (UUD): Merupakan dokumen konstitusi tertinggi di negara yang merupakan dasar dari sistem hukum Indonesia. UUD 1945 menjabarkan prinsip-prinsip fundamental negara, seperti sistem pemerintahan, kedaulatan rakyat, hak asasi manusia, dan pembagian kekuasaan.
  2. Undang-undang (UU): UU merupakan peraturan perundangan yang dibentuk oleh lembaga legislatif (DPR) dan diundangkan oleh Presiden. UU harus sesuai dengan UUD dan bertujuan untuk mengatur bidang-bidang tertentu dalam masyarakat.
  3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu): Perppu dibuat oleh Presiden dalam situasi genting atau darurat. Perppu memiliki kekuatan hukum yang sama dengan UU, namun harus segera mendapatkan persetujuan DPR dan diundangkan sebagai UU untuk tetap berlaku.
  4. Peraturan Pemerintah (PP): PP dibentuk oleh Pemerintah (Presiden) untuk melaksanakan ketentuan Undang-undang. PP tidak boleh bertentangan dengan UU yang menjadi dasarnya dan harus sejalan dengan UUD.
  5. Peraturan Presiden (Perpres): Merupakan peraturan yang dibentuk oleh Presiden untuk mengatur urusan pemerintahan sesuai dengan kewenangannya. Perpres tidak boleh bertentangan dengan PP dan UU yang lebih tinggi.
  6. Peraturan Daerah (Perda): Dibentuk oleh Pemerintah Daerah (gubernur, bupati, atau walikota) melalui lembaga legislatif daerah (DPRD). Perda mengatur urusan pemerintahan daerah sesuai dengan otonomi daerah dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Dalam praktiknya, herarki peraturan perundang-undangan ini harus ditaati dan dijalankan secara konsisten oleh berbagai pihak. Setiap peraturan yang ada dalam herarki harus selaras satu sama lain, dan apabila terdapat ketidaksesuaian, maka peraturan yang lebih tinggi tingkatannya akan diutamakan. Herarki ini juga menjadi pedoman dalam proses pembentukan, pengujian, dan penafsiran peraturan-peraturan yang ada dalam sistem hukum Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *