UUD (Undang-Undang Dasar) 1945 adalah hukum dasar tertinggi di negara Republik Indonesia. UUD 1945 telah mengalami beberapa proses perubahan atau amandemen sejak pertama kali disahkan dan ditetapkan sebagai hukum dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945. Selama proses amandemen tersebut, terdapat kesepakatan mendasar yang selalu dipegang teguh oleh para legislator, yaitu tidak melakukan perubahan terhadap Sila-sila Pancasila dan bentuk negara yaitu NKRI.
Pancasila
Pancasila adalah dasar negara Indonesia yang terdiri dari lima sila yang saling berkaitan dan merupakan satu kesatuan yang utuh. Pancasila mencakup konsep tentang Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Demokrasi yang berkeadaban dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sila Pancasila direfleksikan dalam UUD 1945 dan dianggap sebagai nilai-nilai dasar yang tidak dapat diubah. Mengubah Pancasila berarti mengubah identitas dan jati diri bangsa Indonesia. Oleh karena itu, dalam setiap perubahan atau amandemen terhadap UUD 1945, sila Pancasila selalu dipertahankan dan tidak pernah diubah atau dimodifikasi.
NKRI
Bentuk negara Republik Indonesia diatur dalam UUD 1945 adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). NKRI menegaskan bahwa Indonesia adalah sebuah negara kesatuan yang berbentuk republik, di mana kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat dan dijalankan menurut undang-undang.
Bentuk NKRI ini juga merupakan hal fundamental yang tidak dapat diubah dalam proses amandemen UUD 1945. Karena pengakuan terhadap NKRI sebagai bentuk negara merupakan sebuah penegasan terhadap kedaulatan dan integritas wilayah negara Indonesia.
Penutup
Melakukan amandemen terhadap UUD 1945 bukanlah hal yang sederhana dan harus dilakukan dengan hati-hati dan pertimbangan yang mendalam. Namun, dalam setiap perubahan atau amandemen, Pancasila sebagai dasar negara dan bentuk NKRI sebagai bentuk negara adalah dua hal yang tidak dapat diubah. Kedua hal ini adalah kesepakatan mendasar yang harus dihormati dan dijaga oleh semua pihak dalam melaksanakan proses amandemen UUD 1945.