Dalam hukum waris Islam, baik suami mau pun istri memiliki hak untuk menerima bagian waris ketika pasangan mereka meninggal. Pembagian harta ini diatur oleh Al-Qur’an dan Hadits Nabi. Hukum ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan keadilan dalam distribusi harta yang ditinggalkan oleh almarhum atau almarhumah.
Jika suami meninggal dan tidak meninggalkan anak laki-laki atau cucu dari anak laki-laki, istri mendapatkan hak waris sesuai yang ditentukan dalam hukum waris Islam. Dalam situasi ini, Al-Qur’an memberikan petunjuk di dalam Surah An-Nisa ayat 12:
“Dan jika suaminya mati dan tidak meninggalkan anak, maka perempuan akan mendapatkan seperempat harta yang ditinggalkan.“
Dalam hal ini, “anak” merujuk kepada baik anak laki-laki maupun anak perempuan. Jadi, jika seorang suami meninggal dan tidak meninggalkan seorang anak pun atau hanya meninggalkan anak perempuan, maka istri akan menerima satu per empat (1/4) dari total harta yang ditinggalkan.
Namun, perlu diperhatikan bahwa pembagian ini dapat berubah tergantung pada siapa saja ahli waris lainnya yang masih hidup. Jika ada orang tua, saudara kandung, atau anggota keluarga lain yang berhak atas bagian waris, maka pembagiannya perlu disesuaikan.
Bagian waris juga dipengaruhi oleh status pernikahan. Jika suami memiliki lebih dari satu istri, maka bagian waris akan dibagi rata di antara mereka.
Dalam semua keadaan, tujuannya adalah untuk mendistribusikan harta yang ditinggalkan dengan adil di antara semua ahli waris yang berhak. Oleh karena itu, sangat penting untuk mengkonsultasikan kasus spesifik dengan seorang pakar hukum waris Islam untuk memastikan bahwa semua hak dipenuhi dan keadilan tercapai.
Selalu ingat bahwa tujuan utama hukum waris adalah untuk memastikan keadilan dan perlindungan bagi semua ahli waris dan untuk mencegah penyalahgunaan dan eksploitasi harta peninggalan.