Penyusunan dan pengesahan dasar hukum sebuah bangsa adalah momen penting yang biasanya melibatkan proses panjang dan rumit. Namun, di Indonesia, proses pengesahan Undang-Undang Dasar (UUD) oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945, berlangsung secara singkat. Ada beberapa faktor yang berperan dalam mempercepat proses ini.
Kondisi Perang dan Kemerdekaan
Perang Dunia II yang berakhir seiring dengan kalahnya Jepang secara signifikan berdampak besar terhadap percepatan proses ini. Indonesia yang baru memproklamasikan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945, harus segera menstabilkan struktur politik dan hukum untuk menghindari kekosongan kekuasaan dan membentuk pemerintahan yang merdeka. Kondisi darurat ini dianggap memerlukan pengesahan UUD yang sigap.
Tekanan Internasional
Pada waktu itu, sejumlah negara masih mempertanyakan legitimasi kemerdekaan Indonesia. Dengan mengesahkan UUD, Indonesia dapat menunjukkan kepada dunia bahwa mereka mampu mengatur diri sendiri dan menjadi sebuah negara berhukum. Dalam situasi ini, proses pengesahan UUD lebih cepat dari biasanya.
Kesiapan Landasan Hukum
Rancangan UUD 1945 sudah disiapkan sejak jauh hari oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). Oleh karena itu, ketika waktu pengesahan tiba, prosesnya dapat berjalan dengan cepat karena draft tersebut sudah sangat matang dan siap untuk disahkan.
Kesepakatan Anggota PPKI
Seluruh anggota PPKI sama-sama memiliki hasrat kuat untuk mengesahkan UUD dengan segera. Hal ini jelas mempengaruhi waktu pengesahan, karena tidak ada perdebatan atau penundaan yang berarti.
Dalam kesimpulan, faktor utama yang mempercepat proses pengesahan UUD oleh PPKI pada 18 Agustus 1945 adalah kondisi perang dan kemerdekaan, tekanan internasional, kesiapan landasan hukum, dan kesepakatan anggota PPKI. Ini merupakan contoh bagaimana keadaan darurat dan kombinasi berbagai faktor dapat mempengaruhi jalannya proses politik di sebuah negara.