Sosial

Salah Satu Alasan yang Paling Tepat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 Tidak Dapat Diubah Sekalipun oleh MPR Hasil Pemilihan Umum Adalah…

×

Salah Satu Alasan yang Paling Tepat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 Tidak Dapat Diubah Sekalipun oleh MPR Hasil Pemilihan Umum Adalah…

Sebarkan artikel ini

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), dikenal sebagai konstitusi negara Indonesia, terdiri dari pembukaan dan pasal-pasal yang mengatur konstitusi negara. Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan yang sangat strategis dan fundamental di dalam konstruksi hukum Indonesia sebab ia tidak hanya menjadi bagian dari konstitusi tetapi juga penjelasan dan interpretasi mengenai nilai-nilai serta esensi dasar negara.

Dalam konteks perubahan UUD 1945, ada satu alasan penting yang menjadikan pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah sekalipun oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) hasil pemilihan umum. Alasan tersebut adalah posisi pembukaan UUD 1945 sebagai sumber hukum tertinggi di Indonesia, khususnya dalam konsep Piagam Negara, yang menjadi pondasi dasar negara dan menyimpan nilai-nilai hakiki penjelmaan cita-cita bangsa Indonesia.

Konsep tersebut dikenal sebagai jus cogens, atau norma yang tak terbantahkan dalam hukum internasional, yang mencakup peraturan hak asasi manusia dan prinsip-prinsip dasar demokrasi. Dalam konteks Indonesia, hal ini berarti bahwa di dalam pembukaan UUD 1945 terkandung esensi tentang negara hukum, kemerdekaan, persatuan, demokrasi, dan adil sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Menurut hukum yang berlaku, konstitusi dapat diubah oleh MPR melalui mekanisme amandemen. Namun, untuk mengubah pembukaan UUD 1945, diperlukan persetujuan dari seluruh elemen bangsa dan negara, karena pembukaan UUD 1945 mencerminkan nilai-nilai hakiki bangsa. Maka dari itulah, pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah hanya dengan keputusan MPR hasil pemilihan umum.

Sekalipun ada pandangan hukum yang berbeda mengenai hal ini, berdasarkan penggunaan praktek dan teori hukum yang ada, pembukaan UUD 1945 dianggap sebagai bagian yang tidak dapat diubah, memandangkan posisi dan makna filosofis serta yuridisnya dalam konstitusi negara Indonesia.

Untuk itulah, proses amandemen konstitusi, khususnya pembukaan UUD 1945, haruslah dilakukan melalui prinsip kehati-hatian dan berbasis pada pemahaman mendalam tentang nilai-nilai dasar dan hakiki yang terkandung di dalamnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *