Salat merupakan salah satu rukun Islam yang penting dan wajib dilakukan oleh setiap muslim. Sebagai seorang makmum dalam salat jamaah, ada beberapa hukum dan adab yang harus diperhatikan. Salah satunya berkaitan dengan apabila imam membaca ayat sajadah namun tidak melakukan sujud tilawah. Sebuah pertanyaan yang seringkali muncul adalah, sebagai makmum yang dilakukan adalah…?
Memahami Sujud Tilawah
Sebelum menjawab soal ini, kita harus memahami apa itu sujud tilawah. Sujud tilawah adalah tindakan sujud yang dilakukan setelah membaca atau mendengar ayat sajadah (ayat yang memuat perintah sujud) dalam Al-Qur’an. Ada 15 tempat dalam al-Qur’an yang diperintahkan untuk sujud tilawah.
Tindakan Makmum Jika Imam Tidak Melakukan Sujud Tilawah
Menurut sebagian besar ulama, bila Imam membaca ayat sajadah tetapi tidak sujud saat salat, maka makmum tidak perlu melakukan sujud tilawah. Dalam hal ini, makmum hanya perlu mengikuti apa yang dilakukan oleh imam.
Hal ini berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW, “Sesungguhnya shalat seseorang yang di belakang Imam adalah dengan mengikuti apa yang dilakukan Imam. Jika Imam Ruku’, maka ia pun Ruku’, jika Imam sujud, maka ia pun sujud”, (Hadits Riwayat Muslim).
Penekanan pada konsep ini adalah bahwa seorang makmum dalam sholat jamaah harus bergerak sesuai dengan gerakan imam dan tidak boleh mendahului maupun tertinggal dari imam.
Namun, sebaiknya, Imam seyogyanya tidak meninggalkan sujud tilawah saat membaca ayat sajadah dalam salat, karena hal ini dapat menimbulkan keraguan dan kebingungan dalam jamaah.
Marilah kita, baik sebagai imam maupun sebagai makmum, senantiasa berusaha menjaga kualitas dan kuantitas salat kita, serta memastikan bahwa kita selalu melaksanakannya sesuai dengan sunnah Rasulullah SAW.