Ilmu

Jenis Pajak yang Ditanggung Sendiri oleh Wajib Pajak dan Tidak Dapat Dilimpahkan atau Dibebankan kepada Orang Lain Dinamakan…

×

Jenis Pajak yang Ditanggung Sendiri oleh Wajib Pajak dan Tidak Dapat Dilimpahkan atau Dibebankan kepada Orang Lain Dinamakan…

Sebarkan artikel ini

Berdasarkan definisi yang diberikan, jenis pajak yang dimaksud dalam pertanyaan ini adalah pajak pribadi (personal tax) atau pajak personal. Pajak pribadi dapat didefinisikan sebagai pajak yang menjadi tanggung jawab langsung dari individu atau entitas yang dikenai pajak tersebut, dan yang tidak dapat dilimpahkan atau dibebankan kepada pihak lain.

Pengertian Pajak Personal

Pajak personal atau pajak pribadi adalah jenis pajak yang ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan atau dibebaskan kepada individu atau entitas lain. Pajak ini berdasarkan pada penghasilan atau kekayaan individu, bukan pada transaksi atau kegiatan ekonomi tertentu. Ini menjadi tanggung jawab pribadi wajib pajak dan tidak dapat dipindahkan.

Contoh Pajak Personal

Pajak penghasilan (PPh) adalah contoh umum dari pajak personal. PPh dikenakan pada individu berdasarkan penghasilan yang mereka peroleh dalam satu tahun pajak. Besarnya PPh tergantung pada sejumlah faktor, termasuk total penghasilan, jumlah harta, dan status pribadi wajib pajak (seperti status perkawinan dan jumlah tanggungan). PPh tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain; setiap individu bertanggung jawab membayar PPh mereka sendiri.

Konsep Dasar Pajak Personal

Konsep dasar pajak personal didasarkan pada prinsip keadilan fiskal, yaitu bahwa setiap individu harus membayar pajak sesuai dengan kemampuannya untuk membayar. Oleh karena itu, pajak personal cenderung bersifat progresif, yang berarti bahwa tingkat pajak meningkat seiring dengan peningkatan penghasilan atau kekayaan.

Dalam hukum pajak, prinsip ini sering dikemukakan sebagai “siapa yang memiliki lebih banyak, membayar lebih”. Prinsip-progresivitas memastikan bahwa beban pajak didistribusikan secara adil antara anggota masyarakat yang berbeda.

Ringkasan dari penjelasan diatas menjelaskan bahwa jenis pajak yang ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan atau dibebankan kepada orang lain dinamakan pajak pribadi atau pajak personal. Ini biasanya berdasarkan pada penghasilan atau kekayaan individu dan tidak dapat dipindahkan ke pihak lain. Contoh paling umum adalah Pajak Penghasilan (PPh).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *