Ilmu

Lembaga Kekuasaan Kehakiman yang Berwenang Melakukan Uji Materiil terhadap Peraturan Perundang-undangan di Bawah Undang-undang

×

Lembaga Kekuasaan Kehakiman yang Berwenang Melakukan Uji Materiil terhadap Peraturan Perundang-undangan di Bawah Undang-undang

Sebarkan artikel ini

Indonesia, sebagai negara hukum, menganut sebuah sistem pemerintahan yang mengutamakan hukum sebagai dasar dalam setiap penyelenggaraan negara. Lembaga kekuasaan kehakiman memiliki peran penting dalam sistem ini, termasuk dalam melakukan pengujian terhadap peraturan perundang-undangan (uji materiil). Lembaga yang berwenang melakukan hal ini di Indonesia adalah Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga yang memiliki fungsi penting dan spesifik dalam sistem hukum dan pemerintahan Indonesia. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 24C Ayat (1), disebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi mempunyai wewenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk melakukan pengujian terhadap undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, serta mempunyai kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang.

Pengujian materiil ini berarti Mahkamah Konstitusi berhak menyatakan suatu peraturan perundang-undangan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi memegang peran penting dalam menjaga supremasi konstitusi dan penegakan hukum di Indonesia.

Proses uji materiil ini dapat diajukan oleh siapa saja yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang. Hingga saat ini, banyak undang-undang dan peraturan perundang-undangan lain yang telah diuji oleh Mahkamah Konstitusi.

Sebagai lembaga yang berwenang melakukan uji materiil, Mahkamah Konstitusi memiliki peran penting dalam memastikan setiap peraturan perundang-undangan yang ada tidak bertentangan dengan Undang-undang Dasar dan tidak merugikan hak konstitusional warga negara. Melalui mekanisme ini, kedaulatan hukum dapat dijaga dan penyelewengan kekuasaan dapat dicegah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *