Diskusi

Hak Eksklusif yang Diberikan Suatu Hukum atau Peraturan kepada Seseorang atau Sekelompok Orang atas Karya Ciptanya Adalah…

×

Hak Eksklusif yang Diberikan Suatu Hukum atau Peraturan kepada Seseorang atau Sekelompok Orang atas Karya Ciptanya Adalah…

Sebarkan artikel ini

Hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya adalah hak cipta. Hak cipta merupakan bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada pencipta atau pemilik karya intelektual dalam bidang seni, sastra, atau sains. Hak cipta mencakup hak ekonomi dan hak moral yang diakui oleh undang-undang bagi pencipta atau pemegang hak cipta.

Hak Ekonomi

Hak ekonomi mencakup hak eksklusif untuk:

  1. Reproduksi: Menduplikasi atau membuat salinan dari karya cipta.
  2. Distibusi: Menjual, menyewakan, menggadaikan, atau menyumbangkan karya cipta.
  3. Penggunaan publik: Menampilkan, menayangkan, atau mempertontonkan karya cipta pada publik.
  4. Penciptaan karya turunan: Mengadaptasi, mengubah, atau mensinkronisasikan karya asli ke dalam bentuk lain.

Hak Moral

Hak moral mencakup hak eksklusif untuk:

  1. Pengakuan: Pencipta atau pemangku hak cipta berhak untuk diakui sebagai pencipta atau pemilik karya cipta.
  2. Pengubahan: Pencipta berhak untuk menyetujui atau menolak pengubahan karya cipta yang dapat mempengaruhi reputasi penciptanya.
  3. Hak untuk melindungi karya dari perubahan dan penomoran tidak sesuai: menghentikan atau menuntut ganti rugi yang terkait dengan pengubahan yang merugikan kehormatan atau reputasi pencipta.

Hak cipta diberikan secara otomatis ketika karya cipta selesai dibuat. Namun demikian, pencipta atau pemilik dapat mendaftarkan hak cipta mereka di badan yang berwenang untuk memperoleh perlindungan lebih lanjut dan menjadi bukti dalam kasus sengketa.

Hak cipta berlangsung selama pencipta masih hidup dan ditambah beberapa tahun setelah pencipta meninggal dunia, biasanya antara 50-70 tahun, tergantung pada aturan yang diterapkan di negara pencipta tersebut.

Perlu dicatat bahwa setiap negara memiliki peraturan dan undang-undang yang mengatur hak cipta terkait hukum internasional seperti konvensi Bern dan perjanjian WIPO (World Intellectual Property Organization), dan hak tersebut harus dihormati oleh semua pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *