Budaya

Setiap Negara Demokrasi Harus Memenuhi 2 Asas Pokok, Yaitu Pengakuan Partisipasi Rakyat di dalam Pemerintahan dan ….………?

×

Setiap Negara Demokrasi Harus Memenuhi 2 Asas Pokok, Yaitu Pengakuan Partisipasi Rakyat di dalam Pemerintahan dan ….………?

Sebarkan artikel ini

Kenyataan ini mengisyaratkan dua prinsip utama yang menentukan jika sebuah negara bisa dianggap sebagai demokrasi sejati. Prinsip pertama yang dinyatakan adalah “pengakuan partisipasi rakyat di dalam pemerintahan,” yang dengan jelas mencakup konsep seperti hak pilih, kebebasan berkumpul, dan kemampuan umum rakyat untuk ikut serta dalam proses demokrasi.

Sedangkan prinsip kedua, yang sepertinya adalah tujuan pertanyaan ini dan belum disebutkan, adalah penegakan supremasi hukum.

Supremasi Hukum

Supremasi hukum adalah konsep yang berarti bahwa semua orang, termasuk orang-orang di dalam pemerintah, harus mematuhi hukum. Pada esensinya, ini berarti bahwa tidak ada satu orang pun atau kelompok orang (termasuk pemerintah) yang berada di atas hukum. Ini adalah fondasi semua negara demokrasi dan merupakan bagian penting dalam melindungi hak-hak warga negara dari penyalahgunaan kekuasaan.

Supremasi hukum menjaga agar pemerintahan tetap akuntabel dan adil, dan memberikan jaminan kepada rakyat bahwa hak dan kebebasan mereka akan dilindungi, bukan dilanggar, oleh pemerintah mereka sendiri. Ini mencakup pemastian bahwa setiap pembuat keputusan dalam pemerintahan harus beroperasi dalam batas-batas yang ditentukan oleh hukum dan bahwa keputusan mereka dapat ditinjau oleh pengadilan.

Berjalan Bersama: Partisipasi Rakyat dan Supremasi Hukum

Bagaimana partisipasi rakyat dan supremasi hukum berinteraksi? Benar bahwa tanpa supremasi hukum, hak asasi rakyat untuk berpartisipasi dalam pemerintahan bisa dengan mudah ditindas. Jika peraturan dan proses yang jelas, adil, dan konsisten tidak diterapkan, maka rakyat mungkin takut untuk menggunakan suara mereka, atau suara mereka mungkin tidak diperhitungkan dalam praktiknya.

Demikian pula, tanpa partisipasi yang aktif dan terlibat dari rakyat, supremasi hukum itu sendiri bisa menjadi kosong. Rakyat adalah penjaga yang paling efektif dari supremasi hukum mereka sendiri, memastikan bahwa pemimpin mereka mematuhi aturan dan menghormati hak dan kebebasan warga negara.

Secara kesimpulan, ideal demokrasi mengandalkan dua prinsip ini – partisipasi rakyat dan supremasi hukum – untuk berfungsi efektif. Mereka berdua saling memperkuat dan menjamin bahwa prinsip-prinsip demokrasi dihormati dan dipelihara. Kedua prinsip ini merupakan dua pilar utama yang mempertahankan setiap negara demokrasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *