Sekolah

Salah Satu Alasan yang Paling Tepat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 Tidak Dapat Diubah Sekalipun oleh MPR Hasil Pemilihan Umum

×

Salah Satu Alasan yang Paling Tepat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 Tidak Dapat Diubah Sekalipun oleh MPR Hasil Pemilihan Umum

Sebarkan artikel ini

Konstitusi bagaikan tolak ukur bagi suatu negara dalam menjalankan pemerintahannya. Di Indonesia, sistem hukum tertinggi tertera dalam UUD NRI 1945. Meskipun banyak amandemen dan perubahan terjadi, ada satu bagian yang tidak pernah berubah, yakni pembukaan. Salah satu alasan yang paling tepat pembukaan UUD NRI Tahun 1945 tidak dapat diubah sekalipun oleh MPR hasil pemilihan umum adalah…?

Latar Belakang

Pasal 37 UUD 1945 mengatur mengenai amandemen atau perubahan UUD. Meskipun MPR memiliki kewenangan untuk mengubah UUD, namun ketentuan dalam Pasal 37 UUD 1945 jelas menyatakan bahwa pembukaan UUD tidak dapat diubah.

Alasan Filosofis

Alasan utamanya adalah karena Pembukaan UUD 1945 bersifat filosofis dan merupakan rumusan dan pernyataan tinggi bangsa Indonesia dalam memproklamirkan kemerdekaan. Ada empat alinea yang ada di dalamnya. Isi dari alinea-alinea tersebut adalah hasil pemikiran dari para pendiri bangsa yang sarat dengan nilai-nilai luhur. Nilai-nilai tersebut antara lain, keadilan sosial, kedaulatan rakyat, kesatuan Indonesia, dan menyatakan sikap anti-kolonialisme.

Alasan Yuridis

Dilihat dari sisi yuridis atau hukum, pembukaan UUD 1945 yang tidak dapat diubah ini ditegaskan dalam Tap MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan yang menyatakan bahwa pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada UUD 1945 sendiri dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Kesimpulan

Jadi, alasan yang paling tepat mengapa pembukaan UUD NRI Tahun 1945 tidak dapat diubah sekalipun oleh MPR hasil pemilihan umum adalah karena pembukaan UUD 1945 mencerminkan nilai-nilai dasar dan filosofis dari negara Republik Indonesia, yang diakui oleh semua pihak sebagai dasar normatif dan konstitusional negara yang tidak bisa diganggu gugat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *