Budaya

Penolakan, Keengganan, Protes, Perlawanan, Gangguan dan Mengancam Pihak Lawan Merupakan Contoh Kontravensi Secara…?

×

Penolakan, Keengganan, Protes, Perlawanan, Gangguan dan Mengancam Pihak Lawan Merupakan Contoh Kontravensi Secara…?

Sebarkan artikel ini

Kontravensi adalah perbuatan melawan hukum yang tidak menyebabkan kerugian materiil dalam lingkup hukum perdata. Namun, kontravensi dalam konteks yang dipertanyakan tampaknya merujuk ke perilaku yang tindakannya menentang atau menyalahi norma-norma sosial, aturan main, atau hukum yang berlaku. Berikut ini penjelasannya.

Proses Kontravensi

Proses kontravensi biasanya mencakup langkah-langkah berikut:

  1. Penolakan – Tahap awal kontravensi biasanya berbentuk penolakan terhadap norma atau aturan yang ada.
  2. Keengganan – Tahap ini ditandai dengan keengganan individu untuk mentaati norma atau hukum yang berlaku.
  3. Protes – Berdasarkan penolakan dan keengganan tersebut, individu lalu melakukan protes sebagai ekspresi ketidaksesuaian mereka terhadap norma atau aturan tersebut.
  4. Perlawanan – Jika protes tidak mendapatkan respons, individu kemungkinan akan beralih ke perlawanan, yang bisa berupa upaya untuk merubah sistem atau norma yang ada.
  5. Gangguan – Dalam beberapa kasus, perilaku ini bisa berubah menjadi gangguan yang aktif terhadap aktivitas normal pihak lain, dalam upaya untuk mencapai tujuan mereka.
  6. Mengancam – Jika langkah-langkah sebelumnya tidak efektif, individu bisa beralih ke tindakan mengancam sebagai upaya terakhir untuk mendapatkan apa yang mereka inginkan.

Kontravensi Secara Pasif dan Aktif

Dalam konteks penolakan, keengganan, protes, perlawanan, gangguan dan ancaman terhadap lawan, bisa dikatakan hal tersebut merupakan contoh kontravensi secara aktif. Kontravensi aktif adalah bentuk perlawanan yang lebih langsung dan berani terhadap norma sosial atau hukum yang berlaku.

Kontravensi secara aktif biasanya dilakukan oleh individu yang percaya bahwa mereka memiliki justifikasi yang kuat untuk tindakan mereka, dan mereka cenderung percaya bahwa perubahan dalam norma atau hukum akan memberikan hasil yang lebih baik bagi mereka atau masyarakat secara keseluruhan.

Secara Impasif, kontravensi merupakan penolakan yang kurang langsung, keengganan, atau bahkan perlawanan terhadap norma atau aturan. Ini bisa berupa tindakan yang lebih halus, seperti non-komformitas terhadap ekspektasi sosial, atau tindakan pasif-agresif lainnya.

Penting untuk diingat bahwa kontravensi, baik secara aktif atau pasif, adalah bentuk perilaku yang dapat dihukum oleh hukum, tergantung pada hukum dan norma yang berlaku dalam masyarakat tertentu. Oleh karena itu, pengetahuan dan pemahaman terhadap norma dan hukum yang berlaku adalah penting untuk menghindari kontravensi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *