Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) adalah instrumen hukum di Indonesia yang digunakan oleh pemerintah untuk memberikan respon cepat terhadap keadaan darurat tertentu yang memerlukan tindakan legislatif segera. Menurut UUD 1945, ditegaskan bahwa Perppu harus mendapatkan persetujuan menjadi undang-undang dari lembaga tertentu. Nah, Perppu No.1 Tahun 1999 adalah salah satu dari banyak peraturan tersebut. Lalu, siapa yang berwenang memberikan persetujuan tersebut sebelum Perppu ditetapkan menjadi undang-undang?
Persetujuan Perppu: DPR atau MPR?
Dalam hal penetapan Perppu menjadi undang-undang, prosedur yang ditetapkan oleh UUD 1945 Pasal 22 mengharuskan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Perppu yang dikeluarkan oleh presiden harus segera diajukan kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan. Jika DPR menyetujui, maka Perppu tersebut akan ditetapkan menjadi undang-undang. Sebaliknya, jika DPR tidak menyetujui, maka Perppu tersebut tidak berlaku sebagai undang-undang.
Sementara itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) tidak memiliki peran langsung dalam proses persetujuan Perppu menjadi undang-undang. Meskipun MPR adalah lembaga tertinggi negara dan mempunyai wewenang mengubah UUD, namun dalam soal persetujuan Perppu, peran utama ada pada DPR.
Menutup
Oleh karena itu, jika membicarakan tentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 1999 atau Perppu lainnya, sebelum ditetapkan menjadi undang-undang, harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat. Ini adalah instrumen cek dan keseimbangan yang ada dalam sistem hukum dan legislatif Indonesia untuk memastikan bahwa keadaan darurat yang memerlukan tindakan cepat diimbangi dengan pertimbangan dan persetujuan dari wakil-wakil rakyat dalam lembaga legislatif.