Sekolah

Bentuk Negara yang Sesuai dengan Semangat Sumpah Pemuda diatur dalam UUD NRI tahun 1945, Tepatnya pada Pasal…?

×

Bentuk Negara yang Sesuai dengan Semangat Sumpah Pemuda diatur dalam UUD NRI tahun 1945, Tepatnya pada Pasal…?

Sebarkan artikel ini

Waktu kita belajar tentang sejarah bangsa Indonesia, kita sering kali mengalami benturan dengan fakta historis, konsep, dan dokumen-dokumen penting yang membentuk dasar negara kita. Ini salah satunya – menggali dan memahami bentuk negara yang sesuai dengan semangat Sumpah Pemuda yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) tahun 1945. Sebenarnya, “pasal” apa yang merujuk pada ide ini?

Pengertian Sumpah Pemuda dan Semangatnya

Sumpah Pemuda adalah ikrar yang diucapkan oleh pemuda-pemudi Indonesia pada tanggal 28 Oktober 1928 yang berisi tekad untuk memiliki satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa, yaitu Indonesia. Sumpah ini mengandung semangat persatuan dan kesatuan yang menunjukkan tekad bangsa Indonesia untuk bersatu.

Bentuk Negara Dalam UUD NRI 1945

Bentuk negara Indonesia sesuai dengan semangat Sumpah Pemuda itu sendiri diatur dalam UUD 1945. Pasal yang menjadi fokus perhatian kita, yakni proklamasi kemerdekaan Indonesia oleh Sukarno dan Hatta, dirumuskan dan diadopsi sebagai Pasal 1 ayat (1) dan (2) dari UUD 1945. Pasal ini mengonfirmasi bahwa Indonesia adalah negara yang berdaulat, berbentuk unitary, dan berkedaulatan rakyat.

Bagian ini berbunyi:

“Pasal 1: (1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. (2) Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan menurut Undang-Undang Dasar.”

Menghubungkan Sumpah Pemuda dan Bentuk Negara

Sumpah Pemuda dengan semangat persatuan dan kesatuan sangat relevan dengan bentuk negara kita yang merupakan negara kesatuan sebagaimana yang diatur dalam UUD NRI 1945. Bentuk negara kesatuan ini menunjukkan bahwa walaupun Indonesia terdiri dari berbagai suku dan ras, namun dalam menghadapi segala persoalan kita tetap satu, yakni bangsa Indonesia.

Konklusi

Dengan demikian, bentuk negara yang sesuai dengan semangat Sumpah Pemuda, yaitu persatuan dan kesatuan, diatur dalam UUD NRI tahun 1945 tepatnya pada Pasal 1, baik ayat (1) dan (2). Hal ini menunjukkan bahwa dalam berbagai keadaan, bangsa Indonesia harus selalu berpegang pada semangat untuk bersatu dan menegakkan kedaulatan bangsa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *