Sejarah Indonesia secara luas mengakui tanggal 13 Juli 1945 sebagai hari penting bagi perkembangan hukum dan pemerintahan negara. Pada hari ini, suatu panitia kecil berhasil membahas beberapa aspek penting dan menyepakati beberapa ketentuan dalam merancang Undang-Undang Dasar (UUD). Penetapan UUD ini menjadi batu pijakan penting dalam menentukan dasar hukum dan sistem pemerintahan Indonesia.
Anggota Panitia Kecil
Panitia kecil ini dipimpin oleh Drs. Moh. Yamin dan termasuk anggota penting seperti Soekarno, Mohammad Hatta, dan Soepomo. Panitia ini memiliki tugas khusus untuk menguraikan struktur undang-undang, serta mengaplikasikan aspirasi dan kebutuhan masyarakat Indonesia ke dalam sebuah konstitusi.
Pembahasan dan Ketentuan Yang Disepakati
Pada tanggal tersebut, panitia berfokus membahas dan menyepakati secara substantial mengenai beberapa poin penting dalam UUD Indonesia, antara lain:
- Pandangan Hidup Negara
Sebagai sebuah negara yang berdiri dengan nilai-nilai dan prinsip khususnya Pancasila, Indonesia memerlukan pandangan hidup negara ini tercermin didalam UUD. Panitia bersepakat bahwa nilai-nilai dan semangat Pancasila harus menjadi landasan atau jiwa dari UUD.
- Bentuk dan Struktur Negara
Negara Indonesia diputuskan akan berwujud sebagai negara Kesatuan, dengan penampakan Republik, menyuarakan prinsip kedaulatan rakyat. Ini mencerminkan langkah Indonesia untuk membangun tatanan demokrasi yang merakyat.
- Pembagian Kekuasaan
Dalam pembagian kekuasaan, panitia menyepakati adanya tiga cabang kekuasaan, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Ketiga cabang ini harus seimbang dan mengontrol satu sama lain untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.
Dalam rapat tersebut, panitia juga membahas detil-detil lain yang relevan dengan fungsi pemerintah dan hak serta kewajiban warga negara. Panitia kecil perancang UUD ini berjasa besar pada pembentukan negara Indonesia yang demokratis, berdaulat, adil dan makmur.