Ilmu

Sidang MPR untuk Mengubah Pasal-Pasal UUD Sekurang-Kurangnya Dihadiri oleh Berapa Dari Jumlah Anggota MPR?

×

Sidang MPR untuk Mengubah Pasal-Pasal UUD Sekurang-Kurangnya Dihadiri oleh Berapa Dari Jumlah Anggota MPR?

Sebarkan artikel ini

Menurut UUD 1945 Negara Republik Indonesia, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) memiliki peran yang sangat vital, khususnya dalam konteks pembuatan perubahan pada pasal-pasal yang ada dalam Undang-Undang Dasar. Untuk menjalakan fungsi tersebut, juga telah ditetapkan batas minimal jumlah anggota yang hadir dalam sidang tersebut.

Pasal 37 ayat (5) UUD 1945 menjelaskan bahwa sidang MPR untuk mengubah pasal-pasal UUD sekurang-kurangnya dihadiri oleh dua pertiga dari jumlah anggota MPR. Menurut UUD 1945 pasal 2 ayat (1), jumlah anggota MPR adalah 711 orang. Oleh karena itu, setidaknya harus ada 474 anggota yang hadir agar perubahan pada UUD dapat diproses.

Dalam konteks yang lebih luas, kuorum ini ditetapkan untuk memastikan bahwa setiap perubahan yang dilakukan pada UUD mewakili aspirasi dari seluruh rakyat Indonesia, karena anggota MPR dipilih melalui proses pemilihan umum. Mereka adalah wakil rakyat, dan dengan demikian, kehadiran mereka dalam jumlah yang signifikan akan membantu mencerminkan suara dan aspirasi rakyat.

Adanya batas minimal ini juga memberikan legitimasi konstitusional pada setiap perubahan yang dilakukan. Kesepakatan yang dihasilkan dalam sidang yang dihadiri oleh dua pertiga dari jumlah anggota MPR akan memiliki legitimasi hukum yang lebih kuat dan tidak mudah diserang secara hukum.

Secara keseluruhan, persyaratan kehadiran minimal dua pertiga dari jumlah anggota MPR dalam sidang untuk perubahan pasal-pasal UUD mencerminkan prinsip demokrasi dan konstitusional dalam sistem hukum Indonesia. Hal ini memastikan bahwa setiap perubahan UUD disetujui oleh mayoritas utama perwakilan rakyat dan memenuhi standar legitimasi konstitusional tertinggi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *