Sekolah

Lembaga yang Berwenang Melaksanakan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia untuk Menegakkan Hukum dan Keadilan

×

Lembaga yang Berwenang Melaksanakan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia untuk Menegakkan Hukum dan Keadilan

Sebarkan artikel ini

Di Indonesia, lembaga yang berwenang melaksanakan kekuasaan kehakiman untuk menegakkan hukum dan keadilan adalah Mahkamah Agung dan lembaga peradilan yang berada di bawahnya.

Mahkamah Agung

Mahkamah Agung adalah lembaga yudisial tertinggi di Indonesia yang memiliki wewenang penuh sebagai lembaga peradilan. Kewenangan dan fungsi-fungsi Mahkamah Agung diatur dalam UUD 1945 Pasal 24B dan disempurnakan di dalam Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Merujuk pada UUD 1945 Pasal 24B Ayat (1), Mahkamah Agung memegang kekuasaan tunggal dalam sistem peradilan di Indonesia. Kekuasaan ini mencakup menginterpretasi serta mengaplikasikan hukum, menyelesaikan sengketa hukum, dan memberikan putusan akhir atas kasus legal yang diajukan oleh masyarakat.

Lembaga Peradilan di Bawah Mahkamah Agung

Selain Mahkamah Agung, ada beberapa lembaga peradilan lainnya yang berada di bawah Mahkamah Agung. Lembaga-lembaga ini meliputi:

  1. Peradilan Umum: Menangani kasus pidana dan perdata.
  2. Peradilan Tindak Pidana Korupsi: Khusus menangani kasus korupsi.
  3. Peradilan Agama: Menyelesaikan sengketa yang berhubungan dengan hukum Islam.
  4. Peradilan Militer: Menangani kasus yang melibatkan anggota TNI.
  5. Peradilan Tata Usaha Negara: Menangani sengketa administrasi antara masyarakat dan negara.

Fungsi dan Tujuan

Melalui peran dan fungsi yang dimiliki, Mahkamah Agung dan lembaga peradilan yang berada di bawahnya berusaha membentuk sistem hukum dan peradilan yang adil dan berkeadilan bagi setiap warga negara Indonesia. Lembaga ini menegakkan supremasi hukum, memastikan keadilan bagi setiap individu, serta mempersempit ruang gerak bagi pelanggaran hukum.

Ringkasnya, Mahkamah Agung dan lembaga peradilan yang berada di bawahnya adalah lembaga yang berwenang melaksanakan kekuasaan kehakiman di Indonesia untuk menegakkan hukum dan keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *