Budaya

Historis Pembentukan UU No. 7 Darurat Tahun 1955 Tentang Pengusutan dan Penuntutan, Dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi

×

Historis Pembentukan UU No. 7 Darurat Tahun 1955 Tentang Pengusutan dan Penuntutan, Dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi

Sebarkan artikel ini

Pada tahun 1955, situasi ekonomi di Indonesia sedang mengalami goncangan. Pasar gelap menghantui stabilitas ekonomi. Untuk meredam situasi ini, pemerintah kemudian merespon dengan mengesahkan Undang-Undang Nomor 7 Darurat tahun 1955 Tentang Pengusutan dan Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.

Konteks Historis Pembentukan UU

Tentunya, konteks pengejawantahan UU ini berakar pada situasi di Indonesia pada waktu itu. Bonapasogit mencatat bahwa adanya infrastruktur ekonomi Indonesia yang kacau setelah penyerahan kedaulatan oleh Belanda ke Indonesia pada tahun 1949 dan pergolakan politik dalam negeri yang dirasakan hingga tahun 1955 mengakibatkan instabilitas ekonomi (Bonapasogit, 2012). Hal ini mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan langkah penegakan hukum untuk meredam situasi.

Isi UU No. 7 Darurat Tahun 1955

Menurut Undang-Undang ini, semua orang yang melakukan perbuatan yang bersifat melanggar hukum dalam perdagangan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan apa yang diatur dalam undang-undang ini. Sanksi tersebut merupakan respon terhadap tindak pidana ekonomi, termasuk kegiatan pasar gelap dan spekulasi dengan tujuan untung sendiri.

Di sisi lain, undang-undang ini juga memberikan kewenangan bagi pihak penegak hukum untuk melakukan pengusutan dan penuntutan atas tindak pidana ekonomi. Bahkan, dalam konteks tertentu, undang-undang ini memberikan kewenangan bagi hakim untuk memberikan putusan dengan menimbang pertimbangan tertentu.

Dampak UU No. 7 Darurat Tahun 1955

UU ini menunjukkan tekad pemerintah untuk memecahkan masalah ekonomi melalui lembaga peradilan. Ini tentunya menjadi langkah baru dalam perkembangan hukum pidana di Indonesia. Meski demikian, undang-undang ini juga menimbulkan berbagai kontroversi. Misalnya, pertentangan antara kebebasan mencari nafkah dengan kebutuhan untuk mempertahankan stabilitas ekonomi.

Undang-Undang Nomor 7 Darurat Tahun 1955 Tentang Pengusutan dan Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi menjadi titik awal bagi pemberantasan kejahatan ekonomi di Indonesia. Meski belum sempurna, regulasi ini memberikan gambaran awal tentang bagaimana hukum berperan dalam menjaga stabilitas ekonomi.

Jadi, jawabannya apa? UU No. 7 Darurat Tahun 1955 ini adalah respons pemerintah Indonesia terhadap krisis ekonomi yang terjadi pasca penyerahan kedaulatan oleh Belanda. UU ini diharapkan bisa menjadi solusi dalam menangani kejahatan ekonomi dan stabilisasi ekonomi di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *