Peradilan merupakan instrumen penting dalam sistem hukum yang ada di negara hukum, termasuk Indonesia. Proses persidangan ini dilakukan dengan terbuka dan transparan untuk umum. Hal ini untuk menjaga prinsip keadilan dan hak asasi manusia. Namun, kadangkala muncul pertanyaan mengenai akibat hukum jika proses persidangan dilakukan secara tertutup tanpa adanya pengecualiaan dari undang-undang.
Prinsip terbuka ini diterapkan dalam proses persidangan untuk memastikan bahwa prosesnya memenuhi hak asasi manusia dan prinsip-prinsip dasar hukum lainnya, seperti hak terdakwa untuk mendapatkan perlakuan yang adil dan seimbang. Prinsip ini juga membantu membangun kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
Namun, jika proses persidangan dilakukan secara tertutup tanpa adanya pengecualiaan dari undang-undang, ada beberapa akibat hukum yang bisa timbul. Pertama, putusan pengadilan bisa saja dinyatakan batal demi hukum. Kedua, hak terdakwa mungkin terlanggar, terutama hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil dan tidak diskriminatif. Ketiga, kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dapat berkurang.
Menurut Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, jika persidangan dilakukan secara tertutup tanpa pengecualiaan, maka putusan pengadilan dapat dinyatakan tidak sah. Pasal 153 KUHAP juga mengatur bahwa proses persidangan harus dilakukan secara terbuka untuk umum, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. Dalam hal ini, jika tidak ada pengecualiaan yang diberikan oleh undang-undang, maka persidangan yang tertutup dapat dinyatakan batal demi hukum.
Langkah-langkah pelanggaran hak asasi manusia juga dapat terjadi jika proses persidangan dilakukan secara tertutup. Hak terdakwa untuk mendapatkan perlakuan yang adil dan seimbang dapat terganggu. Ini karena prinsip keadilan memerlukan bahwa terdakwa diberikan kesempatan untuk membela dirinya di depan publik dan mendapatkan penilaian yang adil dari masyarakat.
Akhirnya, jika proses persidangan berjalan secara tertutup tanpa pengecualiaan yang ditentukan oleh undang-undang, hal ini juga akan mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Kepercayaan publik adalah aspek penting dari sistem peradilan yang efektif dan efisien. Ketika kepercayaan ini rusak, maka efektivitas dan efisiensi sistem peradilan pun akan terganggu.
Jadi, jawabannya apa? Proses persidangan yang dilakukan secara tertutup tanpa adanya pengecualian dari undang-undang dapat berakibat hukum yang serius, mulai dari putusan pengadilan yang bisa batal demi hukum, pelanggaran hak asasi manusia terdakwa, sampai terganggunya kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Pada akhirnya, penting bagi kita semua untuk selalu menjaga prinsip terbuka dalam proses persidangan guna menegakkan hukum dan keadilan.