Perbuatan melawan hukum atau delik merupakan suatu perbuatan yang bertentangan dengan norma hukum yang berlaku dan menyebabkan kerugian bagi orang lain. Menurut Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), unsur-unsur perbuatan melawan hukum terdiri dari:
- Perbuatan yang melawan Hukum: Suatu tindakan yang bertentangan dengan peraturan hukum, baik yang dilakukan dengan sengaja (melawan hukum positif) maupun akibat kelalaian (melawan hukum negatif).
- Perbuatan yang bersalah (kesalahan): Orang yang melakukan perbuatan melawan hukum harus dinyatakan bersalah karena kekhilafan atau kesahajaannya.
- Adanya kerugian: Harus ada kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan melawan hukum tersebut, baik kerugian materiil maupun immateriil.
- Hubungan sebab akibat: Antara perbuatan melawan hukum dan kerugian yang dialami korban harus ada hubungan sebab akibat.
Berbicara tentang PT. FIF atau PT. Federal International Finance dan Kepala Desa NM, kita dapat menerapkan unsur-unsur perbuatan melawan hukum jika ada tindakan dari pihak tersebut yang bertentangan dengan hukum, menimbulkan kerugian, dilakukan secara bersalah dan ada hubungan sebab akibat antara perbuatannya dengan kerugian tersebut.
Misalnya, jika PT. FIF melakukan perbuatan yang melanggar hukum, seperti penagihan hutang yang melampaui batas hukum atau melakukan intimidasi, hal tersebut dapat diterapkan sebagai perbuatan melawan hukum. Dalam hal ini, PT. FIF bertindak sebagai subjek hukum yang melakukan perbuatan tersebut dan harus bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan.
Begitu juga dengan Kepala Desa NM. Jika misalnya kepala desa tersebut melakukan penyalahgunaan wewenang atau korupsi dana desa, maka ia dapat diterapkan unsur perbuatan melawan hukum. Selain itu, kepala desa yang tidak menjalankan kewajibannya dalam menjaga kepentingan warga juga bisa dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.
Ada banyak kasus yang mungkin terjadi dalam praktek, namun yang paling penting adalah adanya pembuktian dari semua unsur perbuatan melawan hukum tersebut. Setiap kasus memiliki konteks dan keadaan yang berbeda, dan itulah yang membuat penyelesaian hukum menjadi rumit dan memerlukan pertimbangan yang bijaksana.
Jadi, jawabannya apa? Kedua entitas tersebut, PT. FIF dan Kepala Desa NM, dapat dikenakan unsur-unsur perbuatan melawan hukum jika mereka melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum, menimbulkan kerugian, dilakukan secara bersalah dan ada hubungan sebab akibat antara perbuatannya dengan kerugian tersebut.