Budaya

Perlindungan Hukum Dimaknai Sebagai Daya Upaya yang Dilakukan Secara Sadar oleh Setiap Orang Maupun Lembaga Pemerintah dan Swasta yang Bertujuan Mengusahakan Pengamanan, Penguasaan dan Pemenuhan Kesejahteraan Hidup Sesuai Dengan Hak-Hak Asasi yang Ada

×

Perlindungan Hukum Dimaknai Sebagai Daya Upaya yang Dilakukan Secara Sadar oleh Setiap Orang Maupun Lembaga Pemerintah dan Swasta yang Bertujuan Mengusahakan Pengamanan, Penguasaan dan Pemenuhan Kesejahteraan Hidup Sesuai Dengan Hak-Hak Asasi yang Ada

Sebarkan artikel ini

Perlindungan hukum merupakan sebuah konsep yang ada pada setiap sistem hukum yang mendasar, baik itu sistem hukum yang berbasis hukum adat, hukum sipil, maupun hukum umum. Pengertian perlindungan hukum yang umum dipahami adalah perlindungan yang disediakan oleh hukum dan sistem hukum negara terhadap individu masyarakat dan golongan tertentu.

Dalam konteks pengertian yang juga relevan ke dalam perspektif yang lebih modern, perlindungan hukum dimaknai sebagai daya upaya yang dilakukan secara sadar oleh setiap orang maupun lembaga pemerintah dan swasta yang bertujuan untuk mengusahakan pengamanan, penguasaan dan pemenuhan kesejahteraan hidup sesuai dengan hak-hak asasi yang ada. Ini merupakan penyataan yang diterima secara luar biasa luas dan umum dalam masyarakat.

Pengertian ini tidak hanya mengartikan perlindungan hukum secara pasif dimana hukum melindungi, tetapi juga perlindungan hukum secara aktif di mana setiap orang dan lembaga melakukan upaya secara sadar untuk melindungi hak-hak asasi dan kesejahteraan hidup. Ini mencakup aktivitas yang dilakukan oleh individu, termasuk juga aktivitas yang dilakukan oleh lembaga pemerintah dan swasta.

Menurut pernyataan tersebut, perlindungan hukum tidak semata-mata adalah tanggung jawab negara, tetapi juga merupakan tanggung jawab setiap individu dan lembaga, baik lembaga pemerintah maupun lembaga swasta. Selain itu, perlindungan hukum tidak hanya menekankan pada aspek pengamanan dan penguasaan, melainkan juga menekankan pada pemenuhan kesejahteraan hidup.

Inilah yang menjadi prinsip dan tujuan utama dari perlindungan hukum itu sendiri. Yaitu, pemenuhan hak-hak asasi manusia yang berlaku di dalam masyarakat untuk mencapai tujuan bersama yakni kesejahteraan hidup.

Jadi, jawabannya apa? Pernyataan tersebut adalah makna perlindungan hukum menurut perspektif modern, di mana perlindungan hukum dimaknai sebagai daya upaya yang dilakukan secara sadar oleh setiap orang maupun lembaga pemerintah dan swasta yang bertujuan untuk mengusahakan pengamanan, penguasaan dan pemenuhan kesejahteraan hidup sesuai dengan hak-hak asasi yang ada.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *