Budaya

Berdua-duaan Antara Laki-laki dan Perempuan yang Bukan Mahram di Tempat yang Tersembunyi Disebut …

×

Berdua-duaan Antara Laki-laki dan Perempuan yang Bukan Mahram di Tempat yang Tersembunyi Disebut …

Sebarkan artikel ini

Menghadirkan pembahasan seputar konsep ‘berdua-duaan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram di tempat yang tersembunyi’, artikel ini mencoba membahas lebih mendalam dan memberikan penjelasan tentang apa yang disebut dengan fenomena tersebut dalam konteks hukum islam.

Definisi Kunci

Sebelum memahami konsep itu lebih dalam, penting untuk memahami beberapa definisi kunci.

Mahram adalah istilah yang digunakan dalam Islam yang merujuk kepada orang-orang yang memiliki hubungan keluarga tertentu yang menghalangi pernikahan. Beberapa contoh mahram meliputi ibu, ayah, saudara kandung, dan anak-anak.

Dalam konteks ini, ‘berdua-duaan’ merujuk kepada situasi di mana seorang pria dan wanita berada sendirian, tanpa kehadiran orang ketiga.

Konteks Dalam Hukum Islam

Dalam hukum Islam, antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram tidak diperbolehkan berdua-duaan di tempat yang tersembunyi atau tertutup, sebuah situasi yang disebut sebagai “khalwat”.

Konsep khalwat berasal dari bahasa Arab yang berarti “merasa sendirian” atau “menyendiri”. Dalam terminologi syariat, khalwat berarti adanya persendirian antara dua jenis kelamin yang saling non-mahram di tempat tertentup dan jauh dari pandangan orang lain tanpa adanya orang ketiga yang berkarakter mahram atau dipercaya.

Khalwat ini dianggap berbahaya karena dapat membuka peluang terhadap terjadinya perbuatan zina (hubungan intim di luar nikah) atau hal-hal lain yang bisa berujung pada dosa besar dalam pandangan agama.

Penekanan dalam Syariat Islam

Islam sangat menekankan pentingnya menghormati hubungan antara individu dan mencegah situasi yang dapat menimbulkan fitnah atau dosa. Sebuah hadis dari Rasulullah SAW menyatakan, “Tidak boleh seorang pria berdua-duaan dengan seorang wanita kecuali dalam kehadiran mahramnya…” (Hadis riwayat Al-Bukhari).

Mencegah khalwat adalah salah satu cara Islam untuk mencegah rasa saling tertarik dan cinta yang mungkin timbul antara seorang laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, yang pada akhirnya bisa membawa ke arah perbuatan dosa.

Dalam Islam, hubungan antara laki-laki dan perempuan yang bukan memiliki hubungan mahram harus dilandasi oleh rasa hormat dan batasan yang jelas. Berdua-duaan di tempat tersembunyi bukanlah perilaku yang diterima dan harus dihindari.

Kesimpulan

Dengan demikian, dalam konteks Islam, berdua-duaan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram di tempat yang tersembunyi disebut “khalwat”. Dalam hukum Islam, perilaku ini sangat dihindari dan dipandang sebagai sesuatu yang bisa memicu fitnah dan dosa.

Jadi, jawabannya apa? Berdua-duaan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram di tempat yang tersembunyi disebut ‘khalwat’.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *