Diskusi

Zakat yang Dikeluarkan dari Hasil Suatu Pekerjaan yang Memiliki Keterampilan Khusus Disebut dengan

×

Zakat yang Dikeluarkan dari Hasil Suatu Pekerjaan yang Memiliki Keterampilan Khusus Disebut dengan

Sebarkan artikel ini

Zakat merupakan pilar penting dalam agama Islam. Zakat adalah ibadah berupa pemberian bagi mereka yang membutuhkan seperti kaum miskin dan fakir, yang dilakukan setiap tahun. Definisi zakat secara bahasa berarti “penyucian” dan “pertumbuhan”. Dalam konteks agama, zakat adalah harta yang dikeluarkan oleh orang yang mampu untuk disalurkan kepada mereka yang berhak menerima.

Konsep zakat dalam Islam sangat luas, tidak hanya terbatas pada zakat fitrah atau zakat mal (harta) saja, melainkan mencakup berbagai jenis zakat lainnya, termasuk zakat yang dikeluarkan dari hasil suatu pekerjaan yang memiliki keterampilan khusus. Zakat ini kerap disebut dengan zakat profesi.

Zakat profesi adalah zakat yang dikenakan atas pendapatan atau penghasilan yang diperoleh dari suatu pekerjaan atau profesi tertentu. Sama seperti zakat jenis lainnya, zakat profesi diharapkan dapat membersihkan harta seseorang dan membantu mereka yang membutuhkan. Zakat profesi dikeluarkan oleh mereka yang memiliki keterampilan khusus dalam suatu pekerjaan. Misalnya dokter, pengacara, akuntan, seniman, dan berbagai profesi lainnya.

Dalam penghitungannya, zakat profesi biasanya dikenakan sebesar 2,5% dari penghasilan bersih. Penghasilan bersih adalah penghasilan yang didapat setelah dikurangi biaya hidup dan kebutuhan pokok. Perhitungan ini dengan asumsi bahwa pengeluaran pokok berada pada rentang yang wajar dan tidak berlebihan.

Tujuan dari zakat profesi ini sangatlah baik, yaitu tidak hanya untuk menolong mereka yang membutuhkan, tetapi juga sebagai bentuk rasa syukur dari individu tersebut atas keahlian dan keterampilan khusus yang ia miliki yang bisa mendatangkan penghasilan.

Beberapa ahli hukum juga berpendapat bahwa zakat profesi termasuk wajib, terutama jika penghasilannya mencapai nisab, yakni jumlah minimal penghasilan yang wajib dizakati. Mereka berargumen bahwa zakat profesi adalah tanggung jawab sosial dan moral bagi mereka yang memiliki keahlian khusus dan mendapatkan penghasilan dari keahlian tersebut.

Jadi, jawabannya apa? Zakat yang dikeluarkan dari hasil suatu pekerjaan yang memiliki keterampilan khusus disebut dengan zakat profesi. Pekerja dengan keterampilan khusus seperti dokter, seniman, pengacara, dan lainnya diharapkan untuk membayar zakat profesi sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan moral mereka. Selain itu, zakat profesi juga membantu individu tersebut untuk membersihkan harta dan merasa lebih bersyukur atas keahlian dan keterampilan khusus yang mereka miliki.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *