Ilmu

Skimming: Bentuk Kejahatan Siber dalam Dunia Perbankan dan E-commerce dan Upaya Pencegahannya

×

Skimming: Bentuk Kejahatan Siber dalam Dunia Perbankan dan E-commerce dan Upaya Pencegahannya

Sebarkan artikel ini

Skimming adalah bentuk kejahatan siber yang sering terjadi dalam industri perbankan dan e-commerce. Modus operandi dari bentuk kejahatan ini adalah pelaku mencuri data pribadi seperti nomor kartu kredit atau debit langsung dari mesin ATM atau pembayaran POS melalui perangkat ‘skimming’. Perangkat ini dibuat khusus untuk mencuri data yang ada pada jalur magnetik kartu ini saat kartu dilewati melalui mesin.

Pencegahan kejahatan skimming dapat dilakukan dengan berbagai cara. Pertama, selalu pastikan mesin ATM atau POS yang akan digunakan dalam kondisi baik dan tidak ada perangkat tambahan mencurigakan. Kedua, selalu tutupi keypad ketika memasukkan PIN Anda. Ketiga, selalu periksa pernyataan bank Anda dan pantau transaksi yang tidak dikenal. Kejahatan skimming seringkali sulit dideteksi karena para pelaku biasanya akan menggunakan data yang dicuri untuk melakukan transaksi dalam jumlah kecil yang mungkin tidak diperhatikan oleh korban.

Penerapan Jurisdiksi terhadap WNA yang Melakukan Kejahatan Siber di Indonesia

Pada kasus kejahatan siber oleh Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia, penerapan hukumnya diatur oleh UU ITE Indonesia, yang juga merujuk pada prinsip yurisdiksi universal yang mengatakan bahwa setiap negara memiliki hak untuk menghukum setiap orang yang melakukan kejahatan di wilayahnya, termasuk kejahatan siber. Jadi, WNA yang melakukan kejahatan siber di wilayah Indonesia bisa diproses hukum sesuai dengan hukum di Indonesia.

Negara Asal WNA dan Permohonan Pengadilan di Negara Asal

Dalam konteks internasional, negara asal WNA yang melakukan kejahatan siber di Indonesia dapat mengajukan permohonan untuk mengadili di negara asalnya, tetapi ini sepenuhnya tergantung pada perjanjian ekstradisi antara kedua negara. Jika perjanjian tersebut mengizinkan ekstradisi untuk kejahatan siber, maka permohonan tersebut dapat dipertimbangkan. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan pengadilan Indonesia.

Jadi, jawabannya apa? Perlindungan terhadap diri sendiri dari kejahatan skimming harus selalu menjadi prioritas utama. Sejauh ini yang berkaitan dengan WNA yang melakukan kejahatan siber di Indonesia, mereka dapat diadili sesuai dengan hukum Indonesia. Jika negara asal WNA tersebut mengajukan permohonan untuk mengadili di negara asalnya, maka keputusan ini tergantung pada perjanjian ekstradisi yang ada.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *