Sosial

Menurut Pasal 12 Undang-Undang JPH No. 33 Tahun 2104, Yang Berhak Mendirikan LPH Adalah

×

Menurut Pasal 12 Undang-Undang JPH No. 33 Tahun 2104, Yang Berhak Mendirikan LPH Adalah

Sebarkan artikel ini

Indonesia sebagai negara hukum yang taat pada peraturan dan undang-undang menjelaskan secara rinci mengenai pendirian Lembaga Penjaminan Haji (LPH) melalui Undang-Undang Jaminan Pemeluk Haji (JPH) No. 33 Tahun 2104 khusus pada pasal 12. Selaras dengan asas negara yang demokratis, yang berhak mendirikan LPH dalam undang-undang ini ternyata tidaklah terbatas.

Pasal 12 pada Undang-Undang JPH No. 33 Tahun 2104 menyatakan bahwa yang berhak untuk mendirikan LPH adalah pemerintah atau badan usaha yang memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh pemerintah. Artinya, tak hanya pemerintah, badan usaha pun memiliki hak yang sama dalam membuka lembaga penjaminan haji asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Keberadaan LPH sendiri penting sebagai lembaga yang mengelola dana jaminan pemeluk haji untuk menjamin keselamatan, kenyamanan, dan perlindungan mereka selama melaksanakan ibadah haji. LPH mencakup perlindungan untuk kesehatan, keberangkatan, akomodasi, dan juga keberangkatan melalui pesawat yang aman dan nyaman.

Hal ini berarti bahwa status dan fungsi LPH sangatlah penting dan harus dilakukan oleh lembaga atau badan usaha yang benar-benar mampu menjalankan peran ini. Seorang individu atau lembaga harus dengan tegas mematuhi peraturan yang ada dan memenuhi kualifikasi yang ditetapkan oleh pemerintah.

Dengan demikian, berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang JPH No. 33 Tahun 2104 yang berhak mendirikan LPH adalah pemerintah dan badan usaha yang memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh pemerintah. Adanya peraturan ini membuktikan komitmen pemerintah untuk menjaga kesejahteraan dan kepentingan masyarakat, khususnya para jemaah haji.

Jadi, jawabannya apa? Menurut Pasal 12 Undang-Undang JPH No. 33 Tahun 2104, yang berhak mendirikan LPH adalah pemerintah dan badan usaha yang memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh pemerintah. Proses pendirian LPH oleh badan usaha harus melalui serangkaian prosedur ketat yang ditetapkan oleh pemerintah dan dipantau oleh otoritas terkait untuk memastikan bahwa LPH yang didirikan mampu memberikan jaminan pemeluk haji dengan baik dan aman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *