Budaya

Jelaskan Secara Konstitusional, Indonesia Merupakan Negara Kesatuan Berbentuk Republik

×

Jelaskan Secara Konstitusional, Indonesia Merupakan Negara Kesatuan Berbentuk Republik

Sebarkan artikel ini

Indonesia adalah negara yang lahir dari proses panjang dan kompleks. Sebagai negara yang merdeka dan berdaulat, Indonesia mempunyai karakteristik sebagai negara kesatuan berbentuk republik. Wacana ini telah tertanam dengan kuat dan jelas di dalam UUD 1945, yaitu konstitusi negara Indonesia yang berlaku hingga saat ini.

Negara Kesatuan

Sebuah negara didefinisikan sebagai negara kesatuan apabila negara tersebut memiliki satu pemerintahan yang berdaulat di seluruh wilayahnya. Menurut Pasal 1 ayat 1 UUD 1945, “Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk republik”.

Istilah “negara kesatuan” dalam konteks Indonesia berarti bahwa seluruh kebijakan dan hukum tingkat nasional berlaku di seluruh wilayah negeri ini, dari Sabang hingga Merauke. Provinsi, kabupaten, dan kota merupakan bagian yang tak terpisahkan dari satu kesatuan NKRI dan bukan sesuatu yang berdiri sendiri.

Setiap daerah di Indonesia diberi otonomi, tetapi masih berada dalam batas-batas hukum yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Hal ini ditegaskan lagi di dalam Pasal 18 ayat (1) UUD1945 yang mengatur tentang otonomi daerah.

Negara Republik

Kemudian mengenai bentuk negara, Indonesia merupakan negara Republik. Istilah “republik” berarti bahwa kepala negara adalah Presiden, yang dipilih secara demokratis melalui pilpres (pemilihan presiden) oleh rakyat.

Pada Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945, dijelaskan bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat, dan dipergunakan berdasarkan Undang-Undang Dasar.” Artinya, rakyat memiliki hak mutlak untuk menentukan nasib dan arah negara – volume suara rakyatlah yang menentukan kepemimpinan di Indonesia.

Pemilihan langsung ini mencerminkan demokrasi yang menjadi prinsip utama dalam sistem pemerintahan republik, di mana partisipasi rakyat sangat ditekankan.

Dalam pelaksanaannya, Indonesia menganut sistem presidensial. Menurut Pasal 4 Ayat 1 UUD 1945, Presiden Indonesia adalah kepala pemerintahan sekaligus kepala negara. Berarti, Presiden memegang dua fungsi yaitu sebagai simbol kedaulatan negara dan sebagai pemimpin pemerintahan.

Dengan demikian, secara konstitusional, Indonesia adalah negara kesatuan dan berbentuk republik.

Jadi, jawabannya apa? Secara hukum dan konstitusional, Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Kedua karakteristik ini menjadi fondasi dasar penting dalam menjaga keutuhan dan kedaulatan negara di mata dunia dan menunjukkan bagaimana pemerintahan di Indonesia berjalan dalam kerangka demokrasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *