Diskusi

UUD 1945 Pasal 1 Ayat 3 Menegaskan Juga Bahwa Bangsa Indonesia Melaksanakan Kedaulatan

×

UUD 1945 Pasal 1 Ayat 3 Menegaskan Juga Bahwa Bangsa Indonesia Melaksanakan Kedaulatan

Sebarkan artikel ini

Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 Negara Republik Indonesia telah mempertegas pernyataan bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat Indonesia. Ini bukan hanya konsep abstrak, melainkan prinsip fundamental tentang bagaimana pemerintahan dan negara kita harus dijalankan.

Di dalam UUD 1945, Pasal 1 Ayat 3 berbunyi sebagai berikut:

“Kedaulatan itu berada di tangan rakyat dan dipergunakan sebaik-baiknya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.”

Istilah kedaulatan merujuk pada hak tertinggi yang tidak dapat diberikan, dicabut, atau didelegasikan. Di konteks ini, kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi dalam menjalankan pemerintahan dan kenegaraan.

Jika kita memahami esensi dari pasal tersebut, bangsa Indonesia bukan hanya sebagai subjek hukum yang memiliki kedaulatan, tetapi juga sebagai objek yang diharapkan untuk menjalankan kedaulatan tersebut secara bertanggung jawab dan demi kebaikan bersama.

Frasa “dipergunakan sebaik-baiknya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat” memberikan penjelasan lanjutan tentang bagaimana kedaulatan tersebut harus dijalankan. Dalam praktiknya, kedaulatan rakyat dilaksanakan melalui berbagai mekanisme, seperti pemilihan umum, lembaga legislatif, dan bebagai perwakilan politik.

Berasal dari konsep “demokrasi”, yang berasal dari kata Yunani “demos” yang berarti “rakyat” dan “kratia” yang berarti “pemerintahan”, maka konsep kedaulatan rakyat sejatinya merupakan dasar dari demokrasi. Itulah sebabnya mengapa penting bagi semua warga negara untuk berpartisipasi dalam proses politik dan memiliki suara dalam pembuatan kebijakan.

Intinya, Pasal 1 Ayat 3 bukan hanya sekedar pernyataan hukum, tapi juga merupakan landasan ideologis bangsa Indonesia, yang menegaskan bahwa kekuasaan pemerintah berasal dari rakyat, untuk rakyat dan oleh rakyat.

Dengan demikian, penerapan Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945 dapat dianggap sebagai manifestasi dari semangat demokrasi dalam konteks Indonesia.

Jadi, jawabannya apa? Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945 jelas menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat Indonesia dan dipergunakan sebaik-baiknya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Ini adalah penegasan yang kuat akan nilai demokrasi dan kedaulatan rakyat dalam struktur hukum dan politik bangsa Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *